LiputanIndonesia.co.id Indramayu – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Indramayu gencar menertibkan para PKL ( Pedagang Kaki Lima), razia tersebut dilakukan pada jalur hijau serta zona larangan pedagang yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Beberapa fasilitas PKL berhasil diamankan, bukan hanya itusaja, SatPol PP juga membongkar warung semi permanen guna penindakan secara tegas, tindakan tersebut dilakukan demi memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Diruang kerjanya, Drs. Dodi Dwi Endrayadi, Msi (Kasat Pol PP) kamis (02/04) mengatakan, penertiban PKL tersebut selain dalam rangka menjelang penilaian adipura juga dikarenakan sudah menjadi tugas serta kewajiban yang diamanatkan kepada SatPol PP selaku penegak perda Nomor 7 tahun 2003 tentang trantibum. "Pihaknya juga telah bertindak sesuai aturan yang ada dengan memberikan sekurangnya tiga kali himbauan baik secara lisan maupun tertulis, namun jika masih ada Pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tersebut maka kamipun tindak dengan tegas,"katanya.
Di tempat yang sama, Drs. Yuyun Suhendi selaku sub bag program SatPol PP menjelaskan, "pihaknya berkewajiban melaksanakan tugas pokok menurut Standar Operasional prosedur (SOP) satuan polisi pamong praja yang didasari PEMENDAGRI nomor 54 Tahun 2011 serta PERBUP Nomor 15 Tahun 2010 adapun diantaranya menyangkut penegakan perda serta pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam hal ini menyangkut PKL," terangnya
"Dalam penanganan masalah PKL, pihak kami sudah menjalankan tugas sesuai perintah serta aturan yang ada, namun dibutuhkan sinergi antar pihak desa maupun kelurahan juga pihak dinas terkait guna kebijakan yang lebih baik. Tujuannya agar para pedagang diberikan solusi serta pembinaan guna penataan ruang lingkup bagi pedagang yang lebih teratur'" tambah Yuyun. (Eka)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar