Gugatan Atas Perusahaan Pembakar Hutan Rugikan Ekonomi RI

Jakarta, Liputan Indonesia -- Setara Institute for Democracy and Peace menilai gugatan yang dilayangkan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan, akan memperluas masalah dari fokus pemadaman api saat ini. Bahkan Setara menilai gugatan tersebut bisa merugikan ekonomi Indonesia secara lebih luas.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut gugatan peradilan Pemerintah terhadap perusahaan yang bersalah dapat menjadi senjata makan tuan bagi ekonomi dalam negeri. Jumlah ekspor produk kelapa sawit dari Indonesia diprediksi dapat berkurang jika hal tersebut dilakukan.

"Kemenangan negara di pengadilan terhadap korporasi dapat menjadi senjata bagi Uni Eropa dan Jepang untuk membatasi impor minyak kelapa sawit. Devisa kita bisa menurun. Itu salah satu dilema yang sedang dihadapi negara," kata Bonar di kantornya, Minggu (1/11).

Saat ini, beberapa negara Uni Eropa dan Jepang diketahui telah membatasi impor produk kelapa sawit dari negara produsen. Pengurangan impor terjadi karena adanya penelitian yang menguak kekurangan produk-produk kelapa sawit.

Namun, pengurangan pembelian produk kelapa sawit saat ini belum berdampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. Dampak besar baru muncul jika gugatan Pemerintah terhadap perusahaan yang bersalah dalam musibah kebakaran lahan marak dilakukan.

Untuk meminimalisir dampak akibat bencana asap dan kebakaran lahan, Pemerintah diminta segera mengadopsi prinsip internasional tentang standar etika bisnis yang terdapat dalam United Nations Global Compact (UNGC) dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP).

Penerapan prinsip UNGC dan UNGP dalam sistem hukum di Indonesia dapat mencegah munculnya 'senjata makan tuan' dalam mengatasi bencana asap dan kebakaran lahan di masa depan.

"Sampai saat ini, Pemerintah lebih memilih mengadopsi kebijakan pemidanaan korporasi dibanding meyakinkan mereka untuk memenuhi tanggung jawab dari dampak pelanggaran HAM. Prinsip UNGP dan UNGC belum diadopsi dalam hukum Indonesia," ujar Bonar.

Sebagai informasi UNGC adalah sebuah panduan untuk mewujudkan bisnis yang memenuhi prinsip HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, dan anti korupsi. Prinsip tersebut telah diluncurkan oleh PBB sejak 1999 silam.

Sementara itu, UNGP merupakan referensi yang sudah disahkan Dewan HAM PBB untuk negara dan perusahaan agar mengintegrasikan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan HAM dalam setiap bisnis.

Dalam UNGP, negara disebut wajib melindungi dan memenuhi HAM bagi rakyatnya. Pihak swasta pun disebut harus mengikuti peraturan yang berlaku atas prinsip tersebut.

Jika pelanggaran atas HAM terjadi, maka negara dapat menindak pihak swasta sesuai ketentuan prinsip UNGP tersebut.

 Rugikan Citra Perusahaan

Sebelumnya pemerintah Singapura memperoleh rekomendasi untuk memboikot produk-produk yang dibuat oleh lima perusahaan asal Indonesia dari Singapore Environment Council (SEC), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di Singapura.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Asia Pulp And Paper (APP), PT Rimba Hutani Mas, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, PT Bumi Sriwijaya Sentosa, dan PT Wachyuni Mandira.

Aniela Maria, Deputy Director Sustainability & Stakeholder Engagement APP menjelaskan sampai saat ini pemerintah Singapura tidak memboikot produk berbahan dasar kayu yang diekspor perusahaannya.

Menurut Aniela, pemerintah Singapura justru lebih banyak ingin mendapatkan informasi dari perusahaan mengenai kebakaran yang terjadi di konsesi hutan produksi miliknya berikut langkah penanganan yang sudah dilakukan perusahaan.

“Hal-hal seperti ini membuat image perusahaan dirugikan, karena simpang siur informasinya. Padahal tidak banyak yang tahu kalau sejak 2013 lalu, kami menerapkan kebijakan non deforestisasi untuk bahan baku produksi. Kalau ada pemasok kami yang membakar, akan kami putus kontraknya,” tegas Aniela. (cnnind)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,25,#BeritaViral,788,#fyp,4,#MafiaHukum,5,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,36,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1543,Berita Utama,4252,Berita-Terkini,3907,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,23,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2378,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2029,Negara,1,Olahraga,128,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1936,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,724,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2972,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8073,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,343,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Gugatan Atas Perusahaan Pembakar Hutan Rugikan Ekonomi RI
Gugatan Atas Perusahaan Pembakar Hutan Rugikan Ekonomi RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkqQlNk4EhgHmo0KgLl0KB1JPnsJ8LZnOL_irj3sYUsG9E_2EFPD3QwL4wWHK552fH54BKSvWlIYr5_4FDPAA3a5coHmGPLNP3tQ2L_QmvTkRx_SMuWli4ghqLLubYGu8ET1htjQtJHA8T/s320/Gugatan+Atas+Perusahaan+Pembakar+Hutan+Rugikan+Ekonomi+RI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkqQlNk4EhgHmo0KgLl0KB1JPnsJ8LZnOL_irj3sYUsG9E_2EFPD3QwL4wWHK552fH54BKSvWlIYr5_4FDPAA3a5coHmGPLNP3tQ2L_QmvTkRx_SMuWli4ghqLLubYGu8ET1htjQtJHA8T/s72-c/Gugatan+Atas+Perusahaan+Pembakar+Hutan+Rugikan+Ekonomi+RI.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2015/11/gugatan-atas-perusahaan-pembakar-hutan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2015/11/gugatan-atas-perusahaan-pembakar-hutan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content