Debt Collector Tarik Paksa Motor, Dipenjara 12 Tahun


SEMARANG, Liputan Indonesia – Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang Serta di kota lain.

Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (12/4).

Setelah di klarifikasi, kata Dili, saat dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam razia yang digelar, sebanyak delapan debt collector berhasil diamankan petugas Polsek Gayamsari.  Mereka selanjutnya akan diberi pembinaan dan pengarahan, bila kedapatan nama atau orang yang sama dikemudian hari, maka polisi akan memproses secara hukum. (MS)


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,746,#Mafiakasus,2,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,4,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1313,Berita Utama,4009,Berita-Terkini,3873,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2333,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,553,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,16,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2019,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1916,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,714,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,819,politisi,4,POLR,3,POLRI,2948,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7853,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,54,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Debt Collector Tarik Paksa Motor, Dipenjara 12 Tahun
Debt Collector Tarik Paksa Motor, Dipenjara 12 Tahun
SEMARANG, Liputan Indonesia – Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMB_4n8kWJUTXznz462AuCW6Yz7j7COJPjJG1crO7ARYRTbmXf1rpDbnk9cqRFn0XnPEmhPTpmqU1yFxvNm0Y88eSmrkbINgVE0Kq7gwz7Zdh9DC4p5Vlx3xjd9L2p2h05BH9VFYRwQgs/s640/IMG-20160415-WA0042.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMB_4n8kWJUTXznz462AuCW6Yz7j7COJPjJG1crO7ARYRTbmXf1rpDbnk9cqRFn0XnPEmhPTpmqU1yFxvNm0Y88eSmrkbINgVE0Kq7gwz7Zdh9DC4p5Vlx3xjd9L2p2h05BH9VFYRwQgs/s72-c/IMG-20160415-WA0042.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/04/debt-collector-tarik-paksa-motor.html?m=0
https://www.liputanindonesia.co.id/?m=0
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2016/04/debt-collector-tarik-paksa-motor.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content