Liputan Surabaya, - Sidang lanjutan pra peradilan ke tiga (3) kasus salah tangkap Sapto Peristiawan Yudho Nugroho yang dilakukan Kepolisian Sektor Bubutan kembali digelar di pengadilan Negeri Surabaya. Rabu,(12/10/16).
Sidang kali ke tiga dengan menghadirkan saksi dari pihak teman dan tetangga sapto berjumlah tiga orang bernama Riki, Subandi, Djumali untuk dimintai keterangan, serta kuasa hukumnya turut menghadirkan Ahli Hukum yaitu Prof.Dr. H. Sadjiono SH., M.Hum guna menjelaskan bagaimana prosedural penyidikan maupun penyelidikan sesuai UU Polri.
" Dari tiga saksi yang kita hadirkan tadi membuktikan bahwa apa yang disangkakan oleh penyidik polsek Bubutan kepada klien kami yakni Sapto alias Black adalah mengada-ada, tidak jelas atau obscuurlibels. Oleh karena itu penyidikan atas Sapto alias Black haruslah dibatalkan," tutur Heri Firnando SH selaku kuasa hukum Sapto
"Nagaimana mungkin orang disangkakan melakukan tindak pidana sedangkan pada waktu yang disangkakan tersebut orang yang dituduh sedang berada ditempat lain, ini jelas mengada-ada," tambahnya.
Sebelumnya, Sapto Peristiawan Yudho Nugroho alias Black disangkakan melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan/atau Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo. Pasal 372 jo. Pasal 378 KUHP, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 September 2016, sekira Pukul 17:00 WIB di Jalan Krembangan Barat Surabaya.
Berdasarkan keterangan saksi yang hadir dalam persidangan diketahui pada hari, tanggal, waktu dan lokasi yang disangkakan Sapto Peristiawan Yudho Nugroho alias Black berada di Jalan Babadan Rukun, Kelurahan Dupak Surabaya.
"Ini aneh bin ajaib mas, orang yang sedang melakukan aktifitas lain kok malah dituduh melakukan tindak pidana. Untunge yo onok saksine, pancen Gusti Allah iku Adil mas" Ujar Kuasa hukum Sapto Bagus Santoso SH. MH. CLA
Pembuktian sidang pra peradilan hari ini menambah terang benderang terkait apa yang dituduhkan kepada Sapto Peristiawan Yudho Nugroho adalah asal-asalan dan salah tangkap (error in persona).
Terlebih Ahli Prof. Dr. H. Sadjiono S.H., M.Hum menerangkan bahwa penyidik dalam melakukan tindakan hukum harus berpedoman pada Undang-undang, dan aturan teknis lainnya.
"Penyidik yang tidak patuh dan taat pada UU dapat dikategorikan Mal Administrasi atau Penyalahgunaan Wewenang, yang berimpilikasi pada tindakan yang dilakukan adalah tidak sah atau batal," tambah Bagus.
Oleh karenanya tindakan yang dilakulan penyidik polsek bubutan haruslah dibatalkan (nietigheid van rechtswege).
"Dalam kasus salah tangkap Sapto Peristiawan Yudho Nugroho harus dikeluarkan dari Tahanan. Karena kedudukan perkara kasus ini tidak Valid alias Abal Abal dan terkesan pemaksaan kehendak, kejar target," tutup Bagus kuasa hukumnya.