Liputan Indonesia || Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, bersama dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Wisnoe Prasetija Boedi, Sekda Propinsi Jatim Heroe Tjahjono selaku Kepala Satgas Pencegahan Covid 19, dr. Joni Wahyuhadi Dirut Rumah Sakit Dr. Sutomo telah melakukan konferensi pers mensikapi kondisi terakhir perkembangan Covid 19 yang memakan korban semakin bertambah.
Polda Jatim bersama TNI dan Pemprov Jatim mulai malam ini akan berkeliling dan membubarkan setiap kerumunan massa. Utamanya di tempat hiburan maupun kafe yang biasa digunakan untuk nongkrong.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan berkeliling ke seluruh penjuru kota Surabaya. Semua personel akan dikerahkan untuk membubarkan setiap keramaian.
Pihaknya juga telah menggelar conference pers dengan seluruh Kapolres se-Jatim, didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi. “Masyarakat diimbau untuk di rumah saja. Hal ini demi menghindari penularan wabah corona,” katanya di Mapolda Jatim, Senin (23/3/2020).
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pembubaran tempat kerumunan massa ini berlaku untuk malam. Pihaknya juga sudah menyampaikan keputusan tersebut pada seluruh polres-polres.
“Seluruh masyarakat yang sedang berkumpul di keramaian langsung diimbau untuk pulang. Tadi yang di lapangan ada anggota Polri, anggota TNI kita tanpa pengecualian akan kita tertibkan. Kita minta mereka pulang ke rumah,” jelasnya.
Menurut Luki, tindakan polisi ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni dari maklumat Kapolri. Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Orang yang masih bandel akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tidak mengindahkan instruksi membubarkan diri dari kerumunan dan perbuatan melawan petugas. Ketiganya masuk kategori tindak pidana ringan. (Tjan)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar