AKBP Memo Ardian, S.I.K., M.H. |
Melalui pesan singkat whatsapp oknum perwira bernama AKBP Memo Ardian, S.I.K., M.H., itu bernada tak bersahabat ketika dikonfirmasi oleh seorang wartawan media online mengenai permintaan uang damai yang tidak lazim, karena sudah merusak citra Polri. Padahal Polri dan Wartawan adalah mitra kerja yang harus bersinergi demi Indonesia kondusif.
Tulisan yang menyingung perasaan dan terkesan melecehkan profesi wartawan itu terlontar melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya dengan sebutan “Kamu Wartawan Bodrek kah… maaf ya uang penyidikan saya sudah dipenuhi Negara," konfirmasi melalui WhatsApps, meski pesan nya telah dihapus, namun jejak digitalnya tetap ada.
Peristiwa memalukan itu terungkap ketika salah seorang warga bertanya perihal dugaan pemerasan yang dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 10.45 WIB.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, bahwa dirinya mempertanyakan perkara penangkapan di TKP Putat Gede Sukokanunggal Senin, 13 April 2020 dengan tersangka berinisial B Tpy G.
“Tersangka mengadu ke saya, jika ia awalnya diminta uang Rp 500 juta untuk damai. Namun permintaan itu berubah menjadi Rp 2 miliar setelah salah seorang anggota polisi lainnya melihat saldo dalam rekening ada sekitar Rp 3 miliar,“ ucap wartawan yang mendapatkan chatingan dipesan pribadi WhatsApp nya oleh oknum perwira Polri di Polrestabes Surabaya tersebut.
Ia menambahkan, sebagai seorang perwira yang membawahi Satuan Narkoba di Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, S.I.K., M.H., tidak seharusnya berkata arogan bahkan melecehkan saat dikonfirmasi wartawan, pasalnya tanpa adanya dasar yang kuat nggak mungkin seorang yang berprofesi sebagai wartawan sembarangan melakukan konfirmasi apalagi hal yang di anggap serius seperti itu.
Sementara Ketua Forum Wartawan Jakarta, Mustofa Hadi Karya melalui kepala bidang Humas FWJ Bambang Suryono mengatakan pernyataan yang dilontarkan oleh oknum perwira polisi itu dengan sebutan Wartawan Bodrek telah melecehkan profesi para kuli tinta. Ia menyinggung peristiwa ini tentunya akan berakibat fatal.
“Sebutan wartawan bodrek itu sangat tajam dan terkesan merendahkan bahkan masuk kategori melecehkan. Seorang perwira polisi berpangkat AKBP itu harus mencabut kembali ucapannya sekaligus meminta maaf,“ jelas Bambang ketika dikonfirmasi via telpon, Minggu (26/4/2020) malam.
Ia juga menegaskan seharusnya sebagai aparat hukum, tidak sepantasnya mengkerdilkan profesi wartawan, bahkan kasus ini bisa menjerat dirinya dengan unsur pemerasan dengan meminta sejumlah dana untuk damai kepada tersangka.
“Tidak sepantasnya seorang perwira menengah melontarkan kata seperti itu, apalagi yang dilakukan merupakan pelanggaran yang fatal, sudah kena pasal itu, pertama pelecehan profesi dan kedua unsur pemerasan yang dilakukan kepada tersangka,” ulasnya.
Terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Uzair Zam Zami menambahkan, "Saya sangat menyesalkan adanya oknum perwira itu, apalagi seorang Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Berarti dia sangat merendahkan profesi jurnalis, seharusnya jadi contoh untuk masyarakat. Tidak boleh arogan seperti itu," tambahnya. Selasa, (28/4/2020).
"Atau mungkin ada benarnya berita itu, sehingga seorang oknum perwira tersebut bersikap arogan seperti itu, ya nanti kita akan laporkan ke Itwasda dan Propam Polda Jatim," pungkas Zam zami. (Pai/Pul/tim)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar