PT. Indo Sekawan Jaya Kebal Hukum, Tidak Miliki SK Menteri LH dan Kehutanan Beroperasi

Liputan Lamongan - Begitu banyaknya praktek pengolahan limbah B3 yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat masyarakat resah dan negara merugi hingga milyaran rupiah. Salah satunya, PT. Indo Sekawan Jaya (PT. ISJ) yang berlokasi di Jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Saat ditelusuri oleh tim yang beranggotakan awak media dan LSM, Perusahaan yang memiliki kantor di Sidoarjo tersebut ternyata tidak memiliki SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bahkan menurut narasumber, praktek kotor pengusaha nakal tersebut sudah berjalan cukup lama. Dalam prakteknya, perusahaan yang seharusnya tidak boleh beroperasi sesuai undang-undang tersebut, mengolah limbah B3 menjadi MFO.

"Didalam pabrik ada mesin pengolahan limbah dan ada sekitar ratusan ton limbah yang ditimbun," ujar warga setempat.

Sementara, Saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Komisaris Utama PT. ISJ H. Nasir mengatakan, bahwa PT. ISJ tidak beraktivitas karena lockdown.

"Maaf pak, gak ada kegiatan apa-apa lockdown, pabrik tutup total. Gak ada  yang kerja satu orang pun, listrik di  putus. Samapai batas waktu yang belum di tentukan. Karyawan semua di PHK, Pabrik di gembok. Jadi urusan-urusan nanti setelah kondisi surat dari KLH keluar, sekarang lagi proses hampir selesai. Nanti bapak bapak saya undang  kalau sudah  beres. Cek saja di pabrik. Total  pak, ekonomi  juga moarat marit pak," ucapnya H. Nasir dikutip melalui pesan singkat Whatsapp.

Dari kutipan pesan singkat whatsapp tersebut, H. Nasir menyatakan bahwa PT. ISJ sebelumnya telah melakukan aktifitas sebelum adanya lockdown karena pandemi virus corona.

Hal ini menujukkan bahwa PT. ISJ telah melanggar Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi, Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan hal tersebut diduga tidak dimiliki oleh PT. ISJ.

Untuk menyanggah pernyataannya sendiri diawal, H. Nasir kembali mengirimkan pesan whatsapp yang berisikan bahwa PT. ISJ tidak pernah beraktifitas sama sekali.

"Sudah sih pak. Kita lagi sulit ini pak, Say bener-bener  gulung tikar pak," ucapnya kembali sesuai dengan pesan singkat Whatsapp H. Nasir.

Sungguh tidak masuk logika, setelah menyatakan tidak pernah melakukan aktifitas, kini H. Nasir mengatakan gulung tikar.

Jika perusahaan yang belum memiliki ijin dari menteri belum pernah beraktifitas, kenapa perusahaan tersebut bisa gulung tikar?. Bahkan memiliki karyawan yang menurut pernyataannya sendiri telah di PHK.

Adapun Pasal yang dapat dijeratkan karena melanggar Pasal 59 ayat 4 yakni Pasal 102 KUHP yang berbunyi, Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), Jo Pasal 55 dengan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Pai/Team)

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,752,#Mafiakasus,3,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,4,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1328,Berita Utama,4024,Berita-Terkini,3876,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2338,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,553,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,17,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2021,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1917,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,715,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,821,politisi,4,POLR,3,POLRI,2952,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7867,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,55,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: PT. Indo Sekawan Jaya Kebal Hukum, Tidak Miliki SK Menteri LH dan Kehutanan Beroperasi
PT. Indo Sekawan Jaya Kebal Hukum, Tidak Miliki SK Menteri LH dan Kehutanan Beroperasi
Liputan Lamongan - Begitu banyaknya praktek pengolahan limbah B3 yang ada di Indonesia, khususnya di Jawa Timur membuat masyarakat resah dan negara merugi hingga milyaran rupiah. Salah satunya, PT. Indo Sekawan Jaya (PT. ISJ) yang berlokasi di Jalan Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiqj9m3X00bqWGwRHutCYq_D_G2FsBvrMD3_a3fL0ZE2Kqdtx8u8FSplag8tGVm9wP58sm55jpcwGC8kwS6JOW4HFRXSw63pkB51_sHyxS49i-3HMWhwb0LnObsffx5Ch3KfiAvyD1p5o/s320/IMG-20200424-WA0018.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiqj9m3X00bqWGwRHutCYq_D_G2FsBvrMD3_a3fL0ZE2Kqdtx8u8FSplag8tGVm9wP58sm55jpcwGC8kwS6JOW4HFRXSw63pkB51_sHyxS49i-3HMWhwb0LnObsffx5Ch3KfiAvyD1p5o/s72-c/IMG-20200424-WA0018.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/pt-indo-sekawan-jaya-kebal-hukum-tidak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2020/04/pt-indo-sekawan-jaya-kebal-hukum-tidak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content