Liputan Indonesia || Jakarta - Sabtu, 25 Juni 2021, LBH Masyarakat (LBHM) melayangkan gugatan tata usaha negara kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Jokowi Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini merupakan langkah hukum lanjutan atas pernyataan War On Drugs yang disampaikan Kepala BNN saat konferensi pers pada 8 Januari 2021, lihat video berikut:
Sebelumnya, pada 5 Februari 2021, LBHM telah mengajukan upaya keberatan kepada Kepala BNN, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme banding administratif kepada Presiden Indonesia pada 22 Februari 2021. Namun upaya-upaya administratif tersebut tidak mendapatkan respon prosedural yang menjelaskan dasar hukum dan alasan pernyataan War On Drugs sebagai deklarasi politik dalam penanganan tindak pidana narkotika.
LBHM menilai pernyataan War On Drugs tersebut menjadi berbahaya karena dapat dimaknai sebagai suatu kebijakan yang akan mengancam eksistensi negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan ini kemudian LBHM gugat ke PTUN Jakarta dengan semangat agar mekanisme peradilan dapat membatalkan kebijakan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang mengancam sendi negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Seperti kebijakan War On Drugs, yang juga dijadikan tema besar oleh pemerintah pada peringatan Hari Narkotika Internasional tahun ini yang diperingati setiap tanggal 26 Juni. Oleh karenanya gugatan LBHM ini menjadi penting dimaknai sebagai suatu paradoks terhadap kebijakan pemerintah yang menggunakan narasi War On Drugs secara keliru dalam mengentaskan kejahatan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
War On Drugs selalu menjadi narasi berulang untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menangani tindak pidana narkotika. Padahal narasi perang terhadap narkotika ini semakin melanggengkan praktik pemerasan, penyiksaan, extra judicial killing, bahkan menormalisasi tindakan ilegal penegak hukum. LBHM mengajukan gugatan ini sebagai upaya untuk mereformasi kebijakan narkotika yang punitif, tidak mengutamakan pendekatan kesehatan, dan menyuburkan peredaran gelap narkotika, "pungkas.(Pai)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar