Liputan Indonesia, - Anak harus wajib belajar telah diterapkan dan akomodir, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai langkah pemberian pendidikan yang layak pada anak. Karena itu, anda perlu tahu bagaimana cara membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60:
"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya."
Berikut ini informasi yang perlu diketahui tentang Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), termasuk cara membuat KIP. Mengutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sebelum masuk pada cara membuat KIP, anda juga perlu tahu apa itu KIP. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:
1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Yatim piatu
4. Penyandang disabilitas
5. Korban bencana alam/musibah
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Begini Cara Membuat dan Mengurus KIP atau PIP Program Pemerintah
Sasaran dari KIP atau PIP
Selain cara membuat KIP atau PIP, anda juga perlu memahami sasaran dari Program Indonesia Pintar ini. Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar dan perlu mengetahui cara membuat Kartu Indonesia Pintar, diantaranya adalah:
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Sementara, KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Fasilitas yang Didapat dari Kartu Indonesia Pintar
Setelah mengetahui cara membuat KIP, Moms juga perlu tahu fasilitas apa saja yang didapatkan setelah memiliki KIP.
Jika anak anda sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka selanjutnya penting mengetahui berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Bukan hanya cara membuat KIP yang perlu Moms ketahui. Moms juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP. Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP. Berikut daftarnya.
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Terkait dengan penggunaan dana PIP, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Itu dia penjelasan tentang Program Indonesia Pintar dan cara membuat KIP yang bisa dilakukan. Jangan tunda lagi ya, segera praktikkan cara membuat KIP!
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar