Liputan Jatim - Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur periode 29 Juli 2021, menyebutkan, data terakhir bed occupancy rate (BOR) isolasi biasa sudah turun di angka 72 persen, namun untuk BOR ICU masih flat di angka 80 persen. Sedangkan untuk BOR di isolasi terpusat atau RS darurat sudah turun sampai 54 persen.
Angka tersebut menunjukkan, ada kenaikan BOR Covid-19 di RS Rujukan, namun BOR di RS Darurat COVID-19 dan Rumah Observasi justru mengalami penurunan. Hal tersebut menunjukkan perkembangan kasus saat ini lebih banyak mengarah ke pasien kritis/berat.
Oleh karena itu, di beberapa kesempatan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pasien Covid-19 yang memiliki komoribid agar menjalani perawatan pada pusat isolasi atau RS darurat.
Saat ini Jawa Timur masih terus berupaya untuk menurunkan BOR Covid-19, sebab meski angkanya melandai, namun persentase BOR masih di angka lebih dari 60 persen. Apalagi saat ini tidak sedikit wilayah Jatim yang masih masuk kategori zona merah.
Gubernur Khofifah terus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada. Karena pelandaian ini bukan berarti Covid-19 telah selesai. "Tetaplah waspada, tetap melakukan mitigasi dengan seksama," tuturnya.
Sementara itu, hari ini, Jumat (30/7/2021) terdapat tambahan kasus baru sebanyak 5.210 di Jatim. Penambahan itu antara lain dari Surabaya sebanyak 989, Kab. Gresik sebanyak 286, Kab. Sidoarjo sebanyak 285, Kab. Malang 265, Kota Malang 234, Kab.Kediri bertambah 208, Kab. Magetan bertambah 182, Kab. Nganjuk sebanyak 180, Kab. Jombang sebanyak 174, Kab. Situbondo bertambah 160, dan Kab. Jember sebanyak 150.
Untuk wilayah zona merah atau berisiko tinggi penyebaran kasus, berdasarkan data Satgas Covid-19 Jawa Timur, saat ini tercatat sebanyak 34 kabupaten/kota. Yaitu, Ponorogo, Kediri, Kota Batu, Madiun, Malang, Mojokerto, Sidoarjo, Banyuwangi, Kota Kediri, Lumajang, Situbondo, Bojonegoro, Bangkalan, Kota Madiun, Jember, Magetan, Nganjuk, Probolinggo, Kota Surabaya, Trenggalek, Jombang, Blitar, Gresik, Pacitan, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Tulungagung, Pasuruan, Kota Malang, Lamongan, Bondowoso, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Sampang.
Sedangkan untuk zona orange terdapat 4 kabupaten, yakni Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Tuban dan Ngawi,"pungkasnya.(Din)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar