Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D-PUPR) Kabupaten Sampang Terlihat Ompong tak bernyali, dan terkesan tutup mata, terhadap kinerja 2 PT dan 1 CV pemenang lelang proyek senilai 6Miliar yang terkesan asal-asalan.
Dari hasil pantauan Tim media LiputanIndonesia ada tiga lokasi pekerjaan proyek drainase atau gorong-gorong banyak yang terkesan janggal, di lokasi proyek nampak U - dith banyak yang sudah retak-tetak atau rusak tidak layak pakai, bahkan ada yang sudah ditembel mirip barang bekas, serta papan nama PT atau CV pelaksana proyek tidak di pasang, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di duga banyak tidak dipenuhi.
AMDAL sendiri telah di atur dalam PP No. 27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan, di mana analisis sebuah proyek wajib mengantisipasi potensi masalah, potensi konflik, kendala sumber daya alam dan pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek.
Patut diduga ada syarat Kolusi, seakan-akan penyebab pihak Dinas PUPR tidak mau atau tidak bisa menegor apalagi turun ke lokasi untuk memantau pelaksanaan proyek tersebut, menyimpang RAB atau tidak.
Padahal di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sampang, pemenang lelang di 3 lokasi proyek drainase tersebut adalah, PT Haka Utama Sejahtera yang berlokasi di jalan Wijaya kusuma Kel. Gunung Sekar, dan PT Kartika Candra, di jalan Jaksa Agung Suprapto, dan CV AQJ Jaya di Jalan Syamsul Arifin Kel. Banyuanyar Kecamatan Sampang.
Dimana lelang proyek tersebut, melalui Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dengan total anggaran di tiga lokasi dan tiga Pemenang Lelang tersebut, bersumber dari Dana APBD 2020.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian (Kasubbag) Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Sampang, Siti Fahtiyah di ruangan kerjanya terkait adanya U-ditch yang bermasalah dan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) pihaknya enggan menanggapi, dan memilih irit bicara.
Bahkan, diduga adanya syarat Kolusi terhadap pemenang lelang, investigasi tim LiputanIndonesia tidak sesuai dengan kelengkapan dokumen pendukung yang di sertakan oleh pemenang lelang proyek Drainase atau Gorong-Gorong saat proses lelang.
"Kami pelajari dulu dan mau kordinasi dengan Pokja nya mas", singkat Siti Fahtiyah.
Sedangkan saat dikonfirmasi Bidang jalan dan jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Sampang, melalui Kasi peralatan, pengendalian leger dan kelengkapan jalan, selaku pembantu PPTK di pekerjaan Drainase tersebut, Amirul Kusnan, juga berkilah tanpa tanggapan yang berarti dan serius menyikapi hal di atas.
"Kalau kwalitas U-ditch urusan pabrik dan sepenuh kami pasrahkan ke kontraktor, kami tidak tau itu mas" kilahnya dengan enteng.(yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar