Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Dimasa pandemi Covid-19 yang sampai yang penyebarannya semakin mengkhawatirkan, Pengadilan Agama (PA) Sampang terima 766 pengajuan cerai selama periode januari hingga juli 2021, dimana kasus penceraian akibat cekcok dan faktor ekonomi masih terbanyak. Senin (12/7/2021)
Total kasus perceraian yang sudah diselesaikan sampai saat ini (Juli 2021) aebanyak 638 kasus, yang terdiri dari cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 488, cerai talak yang diajukan suami sebanyak 278 kasus, dan 41 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, serta beberapa kasus diantaranya karena judi, kawin paksa, Kekerasan dalam rumah tangga dan (KDRT) dan sebagainya.
“Data tersebut terhitung sejak Bulan Januari hingga Bulan Juli 2021 saat ini,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sampang Moh Nurholis,
Diungkapkan Nurholis, sampai saat ini penyebab perceraian sesuai data yang masuk, masih didominasi faktor perselisihan yang terus menerus dan faktor ekonomi. Di mana 61 persen kasus karena perselisihan, sedangkan sebanyak 27 persen kasus karena faktor ekonomi dan 6 persen karena meninggalkan salah satu pihak dan selebihnya karena faktor lainnya.
“Kasus perceraian yang ditangani PA Sampang tidak ada kenaikan secara signifikan, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Angkanya masih sama seperti tahun lalu, kalaupun ada perbedaan masih tipis-tipis"ungkapnya
Selanjutnya Nurholis menjelaskan terkait pelaksanaan sidang di Pengadilan Agama, telah memberlakukan PPKM sesuai aturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
“Mengenai antrean PA Sampang telah membuat sistem antrean, dimana hanya 10 orang yang diperbolehkan menunggu di ruang tunggu sidang, selebihnya akan diarahkan menunggu di luar dan jika sudah waktunya akan di panggil melalui pengeras suara yang ada”jelasanya
Ditambahkan Nurholis, pengajuan proses cerai tersebut terbanyak dari kalangan umum sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini sebanyak 17 kasus di antaranya 6 kasus pengajuan cerai talak dan 11 kasus cerai gugat, serta ada 40 kasus penceraian dicabut atau batal cerai. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar