Liputan Bangkalan - Usai disorot kinerjanya ompong karena membiarkan acara even terbesar lomba karapan kelinci se-Madura di Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, tetap digelar tanpa tindakan, Polres Bagkalan malah fitnah Polres Pamekasan.
Selain itu, Polres Bangkalan menuding awak media yang mempublis kegiatan kerapan kelinci se-Madura di wilayah hukumnya, sebagai tukang fitnah. Sebab pihak Polres Bangkalan tetap bersikukuh bahwa video yang berisi dua unit mobil dan sejumlah kendaraan roda dua untuk hadiah para pemenang bukan berada di wilayahnya melainkan berada di wilayah Polsek Pasean, alias wilayah hukum Polres Pamekasan.
Mirisnya lagi, para pecinta kerapan kelinci terlihat riang gembira karena masih bisa melanjutkan lomba meski sempat ditutup sementara oleh Polsek Geger. Sedangkan berdasarkan penelusuran awak media, sudah jelas sekali pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 pemenang lomba dengan hadiah 2 unit mobil dan motor berasal dari Kabupaten Sampang.
Pernyataan Kapolsek Geger Wilayah Hukum Polres Bangkalan
"Dokumen hadiah lomba yang mas kirim ini, di Pasean Pamekasan," tuduh Kapolsek Geger Polres Bangkalan, AKP Hartanta, begitu santai kepada penegak hukum Polres Pamekasan.
Tak sampai disitu, awak media akan terus menelusuri bahwa tindakan oknum anggota Polsek Geger wilayah hukum Polres Bangkalan adalah sebuah tindakan melanggar peraturan pemerintah (Prokes) yang tidak patut di lakukan atau dicontoh, namun dibalik itu semua adanya dugaan oknum tersebut mendapat jatah untuk tutup mata, melindungi, pembiaran kegiatan masyarakat pelanggaran Prokes.
Pernyataan Tegas Kapolres Pamekasan
Terpisah, Saat dikonfirmasi Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar melalui Kapolsek Pasean Iptu Togiman dengan tegas membantah tuduhan Polsek Geger. Menurutnya, tuduhan Kapolsek Geger soal video hadiah lomba mobil dan motor balapan kelinci hari Minggu kemarin 22 Agustus 2021, yang berasal dari wilayah hukum Pasean tidak mendasar. Pihaknya menegaskan, di wilayah Kabupaten Pamekasan masih berstatus PPKM level 3, sehingga tidak ada kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
"Selama pandemi Covid 19, di wilayah Hukum Polsek Pasean tidak memberikan Ijin dalam bentuk apapun untuk segala kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan. Langkah tegas itu sebagai bentuk untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Pasean Pamekasan," ucapnya tegas. (23/8/2021). (Tim/Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar