Dok, foto Pabrik PT Kosme Pack, Sukorejo, Pasuruan |
Liputan Indonesia || Pasuruan - Ramainya berita media sosial Facebook tentang disidaknya Perusahaan PT Kosmetika Global Printing Paking yang berada di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sempat di sidak lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat sidak berlangsung, perusahaan yang bernaung satu grub dengan PT. Kosmetika Globalindo Indonesia (KGI) itu didapati tengah berproduksi, ada sekitar 100 karyawan yang telah bekerja.
Hari ini, Kamis 19 Agustus 2021 pabrik tersebut tidak beroperasi, berdasarkan informasi sercurity, Nur Salim menyebutkan saya tidak tahu menahu kemarin ada yang datang atau tidak.
"Saya baru pindah, untuk jadi sercurity di Kosmepack ini mas," kata Nur Salim.
Lanjutnya, saat ini tidak ada siapa siapa yang berkerja di dalam. Ini sedang dalam proses pembangunan.
"Kosong mas di dalam, cuman ada mandor yang mengerjakan pabrik ini saja," sambung Nur Salim.
Diketahui sebelumya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman melakukan sidak di pabrik Kosmepack terkait ilegalnya perusahaan yang beroperasi sekitar tujuh bulan lalu. Dengan kata lain, selain perizinan, perusahaan ini juga melanggar peruntukan tata ruang.
Dalam cuitan Facebook laman Warta Bromo, akun FB @Ni Nanjar menyampaikan Haduh gak kaget lha kog sampai 7 ulan meneng ae, paling ujung ujunge duwek ndang di rayab wes Juragan 99 bos gilang.
Cuitan @abdul soleh somad, ujung ujung mohon dilengkapi perizinannya...dan semua perda yang dilanggar pasti akan dilanggar, kalau ada pelicin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, sebagai penegak perda, pihaknya hanya melakukan penindakan. Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu menghentikan sementara kegiatan perusahaan. “Sampai perusahaan melengkapi syarat-syarat usaha,” kata Bakti.
Meliputi, izin mendirikan bangunan (IMB), UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup, dan terutama izin usaha dari dinas terkait harus segera diurus. Bakti memberikan kelonggaran waktu selama 15 hari untuk perusahaan mengurus izin-izin tersebut.
“Tadi sidak, kami mintai klarifikasi, item-item perizinan tersebut apakah sudah lengkap atau belum. Dalam waktu yang kami tentukan, perusahaan harus melengkapi syarat-syaratnya,” jelasnya.
Temuan dari sidak, kata Bakti, perusahaan belum mengantongi izin sama sekali. Namun, perusahaan sudah melakukan percobaan produksi.
“Statusnya trial, dan tadi belum ada izin, tapi memang sudah ada pengajuan-pengajuan,” kata Bakti.
Soal status lahan yang digunakan tidak sesuai RTRW Kabupaten Pasuruan, Bakti menyatakan agar perusahaan koordinasi dengan dinas Bappeda dan dinas teknis PU SDA TR.
Sehingga, terang benderang soal status lahannya. Jika memang tidak sesuai, kata Bakti, maka perusahaan bisa mengurus perizinan sesuai RTRW.
“Jika dalam waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak kooperatif, maka kami beri teguran (pertama, Red),” terangnya.
Lantas, ketika perusahaan tersebut tidak berizin, kenapa tidak disegel? Bakti menyatakan ada SOP yang harus dilakukan, yakni memberikan teguran pertama sampai ketiga. Jika sampai teguran ketiga, perusahaan tidak memenuhi syarat berusaha, baru dilakukan penindakan.
“Nanti penegakan kami pakai perda Nomor 15 Tahun 2012,” imbuhnya.
Bakti menegaskan, agar pihak perusahaan segera mengurus perizinan yang ada. “Dan tadi komisi 1 sudah memberi warning. Sebenarnya sejak sidak tadi sudah tidak boleh beroperasi,” pungkasnya.
Berdasar penelusuran, PT. KGI merupakan produk kosmetik dan perawatan kulit dengan brand “MS Glow”. Perusahaan yang berdiri 2013 ini berkantor pusat di Malang. (Fai/*)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar