Liputan Jatim || Surabaya, Terkait penyegelan cafe yang dilakukan oleh BPB Linmas Kota Surabaya, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Ucok selaku Kabid Linmas Kota Surabaya pada hari Selasa (14/09/2021) siang.
Dalam pesan singkat whatsapp, Ucok meminta awak media untuk membaca Perwali No. 67 Tahun 2020, dimana Perwali tersebut sudah diganti atau dirubah menjadi Perwali No. 10 Tahun 2021 sejak bulan Maret 2021.
"Baca Perwali No. 67 Tahun 2020. Sampean sebenarnya siapa. Kesini diakusi dengan saya," ucap Ucok melalui pesan singkat WhatsApp sebelum di blokir.
Dalam isi Perwali No. 10 Tahun 2021, Pasal 38 ayat 2 berbunyi "Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Satpol PP, BPBL dan instansi daerah sesuai tugas dan fungsi masing - masing".
Namun, saat disinggung terkait tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya dalam melakukan penyegelan sendiri tanpa koordinasi dengan instansi Satpol PP dan instansi daerah yang lain, apakah sudah sesuai tupoksinya, Ucok langsung memblokir WA awak media.
Awak media hanya ingin bertanya terkait, apakah benar tugas dan fungsi BPB Linmas Kota Surabaya dapat melakukan penyegelan cafe, dimana, sebuah penyegelan cafe, biasanya dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Pertanyaan yang dilontarkan awak media, agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara luas, dan agar tidak menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar