Foto/ anak buah kades dilokasi proyek
Liputanindonesia.co.id, SAMPANG – Hal tidak menyenangkan dialami oleh dua wartawan saat melakukan peliputan, berawal ketika dua awak media ingin mengkonfirmasi langsung datang ke lokasi proyek SMPN7 didesa Pekalongan Kecamatan Sampang kabupaten Sampang Madura Jawa Timur. malah mendapat ancaman dari salah satu pelaksana yang tidak mau menyebutkan namanya, dan dirinya mengaku dapat instruksi dari Kepala Desa setempat untuk mengamankan pekerjaan dari pantauan media dan LSM.
"Saya warga sekitar, coba perlihatkan KTPnya, jika ada berita miring tinggal mengejar dan mencongkel matanya.” ancam nya
Senada dengan apa yang disampaikan oleh kepala desa pekalongan Sampang melalui Vidio whatshaapp.
“Mau ngapain ke lokasi, jika memang ada yang kurang tambahin dari pekerjaan tersebut, sekarang kan masih tahap pengerjaan.” ujarnyanya dengan nada emosi.
Perlakuan kurang menyenangkan tersebut mendapat respon dari Fathor Rahman Ketua PWI Sampang. kepala desa dan anak buahnya tentunya bisa berkomunikasi lebih baik untuk memberikan jawaban sebagaimana mestinya,
" Jelas, Pers atau Wartawan bukan musuh bagi siapa saja, melainkan pelaku jurnalisme yang tujuannya sesuai Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, sebagai informasi dan control Sosial. Wartawan adalah profesi yang secara teratur melakukan sebuah kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi kepada perusahaan pers atau kantor berita untuk dipublikasikan atau disiarkan kepada semua masyarakat umum, tujuannya agar mereka dapat memperoleh informasi yang benar, tepat, akurat dan objektif, jelas Mamang panggilan akrab Ketua PWI Sampang tersebut.
Dan Perlu diketahui publik, dalam “Pasal 18 (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Hasil investigasi Liputanindonesia.com, proyek rehabilitasi ruang kelas dan ruang kepala sekolah SMPN7 Sampang dengan Anggaran kurang lebih 700juta bersumber dari dana APBD Sampang.(red/tim)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar