Liputan Regional, - Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Kini Tumilaar dipindahkan menjadi staf khusus KSAD TNI AD. Menanggapi hal itu, Tumilaar mengatakan jika pihaknya akan melaksanakan perintah yang diberikan institusi kepadanya.
Dirinya juga mengaku, paham dengan risiko yang didapatnya pascadirinya pasang badan untuk terlibat membela masyarakat dalam sengkarut tanah ciputra di Sulut (Sulawesi Utara).
“Tidak apa apa, dan tetap andalkan Allah Allah Yang Maha Esa-Maha Kasih Penyayang yang Bernama Yehuwa dan Putra-Nya Yesus Kristus yang diutus untuk menebus dosa manusia,” ujar Tumilaar.
Sekadar diinformasikan, Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi viral usai menulis surat untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis tangan pada lembar dobel folio bergaris ini menjelaskan tentang pemanggilan terhadap Bintara Pembina Desa atau biasa disingkat Babinsa, karena melakukan pembelaan terhadap warga bernama Ari Tahiru (67), warga yang dilaporkan oleh perumahan Citraland (PT Ciputra International) melakukan perusakan di tanah yang ironisnya adalah kepunyaan Ari sendiri.
Dalam surat yang ditulis pada 15 September 2021, Tumilaar memberikan catatan jika surati itu dibuat setelah sebelumnya upaya mendatangi Polda Sulawesi Utara, dan juga upaya komunikasi lewat jalur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tidak diindahkan.
“Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” tulis Tumilaar dalam suratnya. (one)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar