Liputan Jakarta, - Acara Zoom Metting antara Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Team Ihza serta Ihza Law Firm dengan Asosiasi Nelayan juga Pengepul BBL Nusantara (ANPBN) terkait Permen No 17 tahun 2021, berlangsung Kamis, (28/10/2021) Pukul 11.00 WIB siang.
Nelayan Benih Bening Lobster (BBL) menjerit saat diberlakukannya dan akibat penerapan permen KKP no 17 tahun 2021. Hal itu membuat para nelayan tidak bisa melakukan pengembangan bisnis BBL tersebut, sehingga para nelayan terpuruk ekonominya.
Sekjen ANPBN Rudy Mulyono menyatakan "Memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang di ambil oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan Segenap Pengurus dan kader ANPBN yang berada di 5 provinsi 11 DPD siap melakukan langkah yang di perlukan demi memenangkan tuntutan JR yang di lakukan oleh Prof. Yusril," dalam keterangan tertulisnya.
"Bahwa respon KKP yang mempertanyakan bahwa tuntutan Yusril itu tidak mewakili nelayan membuktikan bahwa Kementrian KKP tidak pernah tahu jerit hati para nelayan dan pengepul BBL dan tidak tahu kondisi riil dilapangan bagaimana akibat penerapan permen KKP no 17 tahun 2021 ini terkesan dibuat tanpa kajian analisa dampak ekonomi dan lain-lain," sambung Rudy Mulyono.
Baca juga: Peduli Nasib Nelayan BBL, Yusril Gugat Permen Larangan Expor Benih Lobster
Tambahnya, "Nelayan pengepul mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah akibat terjadi perubahan aturan menteri secara mendadak, ini kan tidak pernah di kaji lebih dulu oleh Pak Sakti Trenggono, Kebijakan ini jelas zolim dan tidak ber-Pancasila, apalagi Permen (peraturan menteri) no 17 tahun 2021 KKP ini dibuat pada saat ekonomi bangsa ini ambruk karena serangan pademi covid 19," jelasnya.
"Kemenangan Pak Yusril adalah Kemenangan Nelayan Indonesia, untuk itu Rudy Mulyono mengajak seluruh nelayan Indonesia di manapun berada agar bersatu bergerak untuk mendukung dan mendoakan kemenangan prof. Yusril di sidang MA besok," ungkapnya.
"Nelayan Indonesia wajib bersyukur masih mempunyai putra bangsa yang mau memperjuangkan nasib nelayan dan demi untuk kesejahteraan nelayan, mari kita kawal Prof. Yusril di Mahkamah Agung sampai Tuntas," tutup Rudy Mulyono. (red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar