Liputan Jatim || Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan kini kembali mengamankan seorang pemuda yang diciduk pihak berwajib karena kedapatan memiliki sabu sabu sebanyak 3 klip. Pemuda tersebut adalah TC (27 tahun) yang beralamat di Jalan JL. KH. Ach. Marzuki Kel. Pangeranan Kota Bangkalan. TC dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan saat melakukan penggeledahan di rumahnya, pada Kamis 21 Oktober 2021 kemarin.
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 3 klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,44 gr, 0,40 dan 0,38 gram yang sengaja disembunyikan didalam kamarnya dan diakui oleh TC bahwa itu adalah miliknya.
Alhasil, TC pun digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H. saat dihubungi oleh awak media menuturkan jika pihaknya kini sedang melakukan pendalaman lebih untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami sekarang sedang melakukan penyidikan dan juga pengembangan kasus ini. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi di lapangan dan sementara ini tersangka TC kami mintai keterangan lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau tidak," urai Iptu Iwan.
Tak hanya itu saja, Iptu Iwan menuturkan jika TC dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena ditemukan menyimpan narkoba didalam kamar rumahnya. "TC kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman pidana yaitu paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun kurungan," tutup Iptu Iwan. (Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar