Satreskrim Polres Bangkalan Akhirnya Ungkap 'Dalang' di Balik Pembakaran 'Terduga' Maling di Kwanyar

Liputan Jatim || Bangkalan - Butuh 2 Minggu Kepolisian Resor Bangkalan untuk mengungkap kasus dalang di balik pembakaran 'terduga' maling di Kecamatan Kwanyar yang telah memakan korban jiwa. Hari ini, Selasa (19/10/2021) Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. merilis 2 tersangka kasus pembakaran 'terduga' maling yang hangus dibakar massa di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar pada 5 Oktober lalu. 

2 tersangka yang berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan yakni N (60 tahun) dan MH (71 tahun). Keduanya sama sama beralamat di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen yang merupakan lokasi dimana korban 'terduga' maling yang berinisial R (50 tahun) dibakar oleh massa pada subuh di sebuah lahan kosong. 

Dalam keterangannya, AKBP Alith Alarino, S.I.K. menuturkan jika pengungkapan kasus ini bermula dari laporan HMS (41 tahun) yang tidak lain adalah kepala desa Rabesen. Laporan kepala desa ini dikembangkan menjadi beberapa saksi hingga akhirnya mengerucut kepada 2 tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan di akhir pekan kemarin. 

"N dan MH kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran 'terduga' maling yang berinisial R. Sejauh ini masih 2 tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran 'terduga' maling ini. Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersanga lain nantinya," ujar AKBP Alith. 

Sang Kapolres menjelaskan ketika dimintai keterangan perihal hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka tersebut, AKBP Alith menjelaskan jika ini kasus ini termasuk dalam kasus pembunuhan biasa. "Kasus pembakaran 'terduga' maling ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa. Ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara," tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut. (Red)


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Satreskrim Polres Bangkalan Akhirnya Ungkap 'Dalang' di Balik Pembakaran 'Terduga' Maling di Kwanyar
Satreskrim Polres Bangkalan Akhirnya Ungkap 'Dalang' di Balik Pembakaran 'Terduga' Maling di Kwanyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEimH9ZRyhitYSwW1zOcEDyhLGB6cTLQg0a8knVIPnPyZlq5wKMDK0rNMC1tiYujGCYAJ4xRXRrCEANoi4ZR7UpPFCPJE46X5koUbqKSIiOKx1kP4UdAbw1Z9zXpQat4ZSfANaL27UPFSocHoLlubW1H-cp3bzeU9dImGsNmA-Epe1BXFSosXlzxITqa=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEimH9ZRyhitYSwW1zOcEDyhLGB6cTLQg0a8knVIPnPyZlq5wKMDK0rNMC1tiYujGCYAJ4xRXRrCEANoi4ZR7UpPFCPJE46X5koUbqKSIiOKx1kP4UdAbw1Z9zXpQat4ZSfANaL27UPFSocHoLlubW1H-cp3bzeU9dImGsNmA-Epe1BXFSosXlzxITqa=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/10/satreskrim-polres-bangkalan-akhirnya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/10/satreskrim-polres-bangkalan-akhirnya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content