Anak Buah Ngaku Diberi Sabu Hingga Dipenjara, AKBP Memo Ardian Bebas?

AKBP Memo Ardian Masih Bebas Tumbalkan anak buah
Liputan Indonesia || Surabaya
- Mantan Kanit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya bernama Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik. Mereka mengakui kerap mengonsumsi sabu-sabu dan berdalih untuk menggali informasi dalam proses pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, mereka adalah anak buah Mantan Kasat Narkoba AKBP. Memo Ardian S.I.K saat menjabat di Polrestabes Surabaya.


Pengakuan mereka langsung disampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di pengadilan negeri surabaya.
 
"Saya saat undercover dan masuk ke jaringan juga harus memakai narkoba karena tuntutan kerja untuk melakukan tangkapan besar," ujar Sudidik dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (25/11/2021).

Meski begitu, Sudidik mengeklaim bahwa dirinya tidak sampai ketergantungan narkoba. Sebab, dia hanya mengonsumsi sabu-sabu saat melaksanakan tugas saja.

"Saya hanya berobat ke dokter karena merasa takut bisa menjadi ketergantungan," katanya di depan majelis hakim.


Narkoba yang ditemukan di kamar Hotel Midtown saat penangkapan ketiganya oleh Paminal Mabes Polri diperoleh dari mantan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. 

Narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang tersangkanya melarikan diri.

AKBP Memo Ardian Korbankan anak buah
"BB (barang bukti) diberi Kasat Memo Ardian. BB sabu itu asalnya dari penangkapan Ari Bimantara yang kabur dan saya ikut terlibat," ungkapnya. 

Agung juga mengungkapkan keterangan yang sama. Yakni, narkoba itu diberi AKBP Memo Ardian. Tujuannya untuk pengungkapan kasus. 

"Sebulan sebelum kejadian dikasih Pak Memo Ardian untuk undercover. Mengenai anggota lain dikasih juga atau tidak saya tidak tahu," kata Agung.

Sementara itu, Eko mengatakan, narkoba yang menjadi barang bukti itu tidak dititipkan di tempat penitipan barang bukti karena belum ada tersangka. Menurut dia, tidak ada batas waktu polisi membawa barang bukti narkoba selama tersangkanya belum tertangkap. 

"Kalau BB yang belum ada tersangkanya akan menjadi temuan untuk pengembangan mencari tersangkanya," ujarnya.

Ketiga polisi yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba ini menyesali perbuatannya. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan. Sebab, mereka mengonsumsi narkoba itu untuk kepentingan pekerjaan. 

"Dengan kejadian ini kami bertiga sangat menyesal," kata Eko.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba di kamar hotel. Dari penangkapan itu, Paminal Mabes Polri menemukan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu-sabu, ekstasi dan pil Happy Five. Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki mendakwa ketiganya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui, Proses hukum oknum polisi yang terlibat narkoba sama dengan masyarakat pada umumnya? Dikutip dari Klinik Hukumonline berjudul Proses Hukum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana, Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.

Meski anggota kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oknum polisi yang menggunakan narkotika berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Republik Indonesia (lihat Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011).

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan (Pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/2011). Oleh karena itu, oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum acara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.




Penulis : totok
Editor : one

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Anak Buah Ngaku Diberi Sabu Hingga Dipenjara, AKBP Memo Ardian Bebas?
Anak Buah Ngaku Diberi Sabu Hingga Dipenjara, AKBP Memo Ardian Bebas?
Polisi Nyabu Dapat Narkoba Dari AKBP Memo Ardian, Kasat Memo Ardian korbankan anak buah Hingga dipenjara, Berita Utama
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiOZ7cqEW9sWshIhYFzpHC_Wm9wwuVTNH2psGN71GpDITCwF6gN2n2uKMvCBs_FIKjlCr4qdJVf-jWkeZX35k8Yau9E3vgT14BIud_90rdZYuF-rBd3suIm10znDcSJ5oIejfiFw36xIQy9qkXrA7F0umS7yZ3GwJTGzDkcJl6GxsohLL6OjteTcJG6_Q=w320-h160
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiOZ7cqEW9sWshIhYFzpHC_Wm9wwuVTNH2psGN71GpDITCwF6gN2n2uKMvCBs_FIKjlCr4qdJVf-jWkeZX35k8Yau9E3vgT14BIud_90rdZYuF-rBd3suIm10znDcSJ5oIejfiFw36xIQy9qkXrA7F0umS7yZ3GwJTGzDkcJl6GxsohLL6OjteTcJG6_Q=s72-w320-c-h160
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/anak-buah-diberi-sabu-hingga-dipenjara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/11/anak-buah-diberi-sabu-hingga-dipenjara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content