LiputanIndonesia.co.id || Malang, - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta Bareskrim Polri, mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.
Makanya, pihak Kementerian Sosial menyambangi Gedung Bareskrim pada Selasa, 23 November 2021. “Kami diminta Ibu Menteri (Tri Rismaharini) untuk datang ke sini menyiapkan surat laporan kepada Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan di Gedung Bareskrim.
Jelas dia, hasil koordinasi ternyata kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Malang Kota pada siang jam 12.00 WIB. Sementara, sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Polres Malang Kota.
Teman-teman di Polres Malang Kota sudah melakukan upaya penegakan hukum, ada 10 orang saksi dipanggil,” ujarnya.
Kementerian Sosial, kata dia, perlu memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terpenuhi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Kementerian Sosial menawarkan kepada Polri terkait perlindungan terhadap korban. "Kemensos mempunyai balai anak yang akan memberikan katakanlah rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami anak korban,” jelas dia.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar