Liputanindonesia.co.id, Sampang – Proyek Pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) di empat (4) lokasi berbeda, di Desa Poreh, Desa Panggung, Desa Banjar Talela, dan Desa Taman Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur dengan anggaran hampir 400 juta ditiap lokasi. pekerjaan tersebut terindikasi sengaja dibiarkan asal jadi oleh konsultan pengawas.
Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) melakukan audensi kekantor Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang yang mendatangkan konsultan pengawas Polindes pada Kamis (4/11/2021).
Bangunan mulai dikerjakan sejak akhir bulan September 2021, diketahui tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar ketika hasil investigasi yang dilakukukan oleh team Lasbandra disodorkan kepada konsultan pengawas.
Parahnya, atas kesalahan tersebut konsultan pengawas tidak pernah melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis, dan bahkan salah satu konsultan pengawas masih berada di Surabaya, padahal pembangunan sedang berlangsung dan hampir selesai.
" ada material dan bentuk bangunan tidak sesuai dengan apa yang sudah tertuang di Gambar dan RAB dan itu diamini oleh konsultan pengawas." terang Rifai Sekjen DPP LSM Lasbandra
Ditempat yang sama, Konsultan Pengawas Polindes di lokasi Desa Banjar Talela dan Desa Taman, M. Nor Holis membenarkan jika dirinya tidak pernah melakukan teguran secara tertulis kepada kontraktor pelaksana hingga progres pengerjaan bangunan berjalan 60 persen.
“Kalau secara lisan pernah dan itu dilakukan saat pengerjaan atap bangunan,
untuk teguran tertulis akan dilakukan nanti sebab langkah awal teguran harusnya dengan cara lisan kemudian disusul dengan tulisan," kilahnya.
Dilanjutkan Kadinkes KB Sampang Abdullah Najich, kedepannya akan berusaha untuk memperbaiki serta berkomunikasi dengan pelaksana dan pengawas di lapangan, apakah nantinya ada langkah pembongkaran bangunan atau bagaimana semestinya.
“Nanti akan dikroscek lagi, kalau memang kondisinya terlalu ekstrim atau berat, kita akan lakukan (pembongkaran) sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (yat)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar