Liputan Nasional, - DPP Asosiasi Nelayan dan Pengepul (Benih Bening Lobster atau Benur (BBL) Nusantara (ANPBN) setelah berdiskusi dengan Prof Yusril IM melalui Zoom Meeting bertepatan hari sumpah pemuda Kamis, 28 Oktober 2021 terkait dukungan Judical Review Permen KKP no 17 tahun 2021, antusias DPD ANPBN se-Indonesia mengalir untuk mendukung langkah DPP.
David Ketua DPD ANPBN Banten mengatakan “Langkah-langkah yang dilakukan DPP ANPBN sudah tepat dan harus didukung, untuk itu kami DPD ANPBN Lebak bersama nelayan dan pengepul lainnya membentangkan spanduk perlawanan terhadap Larangan Ekspor dan Permen KKP no 17," saat di konfirmasi online. Senin, (1/11/2021).
DPD ANPBN Lebak Protes terkait larangan Ekspor BBL dan Batalkan Permen KKP no 17 tahun 2021.
Selain dari Banten, dukunganpun mengalir melalui DPD ANPBN Lombok Tengah, Ketua DPD ANPBN Lombok Tengah Sumardi juga menanggap permen KKP no 17 dan Larang Ekspor sangat terasa di masyarakat nelayan bawah, kamipun membentangkan Spanduk perlawanan atau protes.
Unjuk Rasa Nelayan BBL akan terus dilakukan, hingga Presiden Jokowi Mendengarkan jeritan rakyat nelayan dan Mencabut Permen KKP no. 17 tahun 2021.
Setelah Loteng protespun datang dari DPD ANPBN Trengalek, Khoirul Anam selaku Ketua, ” Perjuangan ini bukan hanya milik DPP ANPBN semata, tapi daerah harus terus menjadi mencusuar perubahan juga, bila DPP melakukan penolakan larang ekspor kami DPD wajib mengikuti, dan kami perwakilan dari Nelayan BBL se Indonesia akan terus melakukan unjuk rasa gerilya se Indonesia, hingga pak Presiden Jokowi mencabut Permen KKP no. 17 tahun 2021," jelasnya.
"Nelayan sudah tidak kuat menahan lapar, pemerintah harus memikirkan nelayan, kami selaku DPD ANPBN Banyuwangi juga Protes terkait larangan Ekspor BBL dan Batalkan Permen KKP no 17 tahun 2021,"
Narasi senada juga datang dari Korwil Sukabumi banten dan Garut, Ilham menegaskan ” Kalau kami dari Korwil siap mengkordinir hal-hal yang mensinergikan antara pusat dan daerah, bila pusat meminta larangan ekspor pasti kita dan kawan-kawan di daerah mengikutinya," ujarnya.
Korwil Banyuwangi, Jember, Trengalek dan Tulungagung, H Wiaji menjelaskan juga” Tugas Korwil adalah menyelaraskan informasi, bila intruksi buat spanduk untuk menolak permen no 17 tahun 2021, kami pasti lakukan hal yang sama.
Setidaknya Ada 11 DPD dan 5 Provinsi penolakan Larangan Ekspor BBL dan Pembatalan Permen No 17 tahun 2021, penolakan Larang Ekspor melalui spanduk DPD ANPB dari Lebak, Sukabumi, Cilacap , Pacitan, Tulungagung, Trengalek, Jember, Banyuwangi, Lombok Tengah, Sumbawa, dan Lombok Timur.
Dpd ANPBN Loteng Protes terkait larangan Ekspor BBL dan Batalkan Permen KKP no 17 tahun 2021.
DPD ANPBN se-Indonesia siap melakukan aksi ujuk rasa di Jakarta atau di manapun ketika aspirasi ANPBN tidak di dengar oleh pak Jokowi selaku Presiden dan Panglima Tertinggi.
(Red)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar