Liputan Indonesia || Kendal - Tersangka berinisial Ari Wibowo warga Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak ditahan Polisi lantaran menggelapkan dua ban truck Hino milik PT. SILOG (Semen Indonesia Logistik), Rabu (17/11/2021).
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sopir trucknya melakukan penggelapan ban mobil.
"Setelah kami cek dan ternyata benar sopoir truck mengaku ban baru di mobil truck bernopol K-1848-DM diganti ban bekas," ujar AKP Daniel A Tambunan kepada awak media.
Daniel menjelaskan, kronologisnya berawal dari Pelapor melihat Truck Hino yang bernopol K-1848-DM warna putih tahun 2017 atas nama PT Semen Indonesia Logistik berhenti di tambal ban di Jalan Lingkar Kaliwungu, sekitar pukul 13.00 Wib, Jumat (5/11/2021) lalu.
Melihat trucknya berhenti Pelapor menegur tersangka namun terjadi perdebatan antara keduanya. Dengan alasan bahan bakar kehabisan.
Setelah pukul 17.00 wib bahan bakar sudah terisi mobil truck akhirnya bisa jalan kembali, namun baru berjalan sebentar mobil truck tersebut berhenti kembali.
"Terlapor melihat truck bernopol K-1848-DM yang di bawa tersangka AW,
berhenti kembali di kawasan Terminal Terboyo," pungkasnya.
Pelapor akhirnya curiga dan saat didatangi ternyata hanya ada kernetnya
Dian Wahyu.
Selanjutnya, pelapor memeriksa keadaan Truck Hino yang bernopol K-1848-DM milik PT. SILOG (Semen Indonesia Logistik) dan di dapati 1 (satu) ban merk black lion ukuran 1100/750 yang baru diganti sudah ditukar dengan 2 (dua) buah ban yang sudah rusak dengan merk yang berbeda, masing masing dengan merk michelin ukuran 1100/750 dan ban merk double coin ukuran 1100/750.
Melihat keadaan mobil ada yang janggal Terlapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Kendal melakukan tindak lancur untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pencarian tepatnya pada hari Senin sekira jam 00.30 wib Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya yaitu di Dusun Sidokumpul Rt 07 Rw 01 Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Penulis :
Editor :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar