Liputan Indonesia|| Surabaya, - Cafe Rasa Sayang (RS) Blue Fish di Jalan Tegalsari No.97 Surabaya disegel oleh Tim Satgas Covid-19. Petugas melakukan Penindakan pada lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dikarenakan telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan yang ada pada masa PPKM Level 1 di Kota Surabaya. Senin, (13/12/2021).
Penulis : Tio
Dari Informasi yang dihimpun oleh wartawan Liputan Indonesia, bahwa Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 WIB Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya melakukan Penyegelan yang sebelumnya ada 4 orang keluar dari cafe Blue Fish.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan, bahwa sekitar Pukul 08.00 WIB pemilik RS Blue Fish Heri Kuncoro mendatangi lokasi dan diterima oleh Ir.Harry Asjtanto, MM Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya dan Mudita Dhirawidaksa, S.STP Kasubid. Pencegahan pada BPB Linmas Kota Surabaya.
"Menyampaikan intinya bahwa pintu gerbang segera dibuka namun jangan ada penertiban terhadap pengunjung dan karyawan," kata warga kepada media Liputan Indonesia.
Ia menambahkan setelah pintu gerbang dibuka, selanjutnya pengunjung melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas agar tidak diamankan, dalam insiden tersebut telah terjadi pemukulan terhadap petugas oleh salah satu pengunjung.
"Korbannya inisial HI Anggota Danki B pada BPB Linmas Kota Surabaya mendapat penanganan medis pertama oleh Petugas PMI Kota Surabaya, selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Jl. Tambak Rejo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis selanjutnya, ya kalau pelanggaran Prokes berat seperti ini dan ada pemukulan petugas bisa di cabut ijinnya mas karena sudah masuk ranah pidana," tambahnya.
Sementara atas kejadian tersebut, awak media dari Liputan Indonesia mendatangi BPB Linmas Kota Surabaya untuk Konfirmasi.
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto melalui Nasirin menyampaikan " mas untuk lebih jelasnya langsung ke Humas Pemerintah Kota Surabaya nggeh," ujar Nasirin.
Sementara itu Jefri S Kasubag Layanan Informasi Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan terkait masalah tersebut bisa langsung ke Pak Indri.
"Terkait media bisa ke Pak Indri selaku Kasubag Liputan dan Pers ya,"kata Jefri melalui WhatsApp.
Untuk diketahui adanya kegiatan tersebut sekitar Pukul 08:45WIB Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap cafe RS Blue Fish Tegalsari.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar