Jelang Nataru 2022, Polres Bangkalan Rilis Larangan Knalpot Brong Lengkap Dengan Pidananya !

Liputan Indonesia || Bangkalan
- Menjelang libur akhir tahun yakni perayaan Natal tahun 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022, Kepolisian Resor Bangkalan akhirnya mengeluarkan himbauan terkait larangan penggunaan Knalpot Racing atau yang biasa disebut dengan Knalpot Brong. Sebagaimana diketahui, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga, knalpot brong juga dilarang karena mengganggu polusi udara. 

Meski keberadaan Knalpot brong telah lama dilarang sesuai dengan petunjuk Undang Undang, Polres Bangkalan rupanya memiliki atensi khusus untuk hal yang satu ini. Ya, demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat menghabiskan waktu libur panjang natal dan tahun baru di rumah bersama keluarga, Polres Bangkalan siap merazia jika ada knalpot brong yang berkeliaran. 

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H. yang meminta masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. "Demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru 2021 di wilayah Kabupaten Bangkalan salah satunya kita memberikan himbauan penggunaan knalpot brong karena hal ini tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan tentunya penggunaan knalpot brong tersebut dapat menggangu kepentingan umum," ujar perwira berpangkat Iptu tersebut. 

Senada dengan kasihumas, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H. juga menambahkan jika keberadaan knalpot brong juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi.Tidak hanya itu, kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk berkonvoi.

"Kami menghimbau kepada pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain bising dan menimbulkan polusi, suara mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, banyak dipakai konvoi dan mengendarainya dengan kecepatan tinggi. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan raya. Oleh karena itu, jika masih ada yang memakai knalpot brong saat razia, maka kami akan menahan kendaraan dan akan kami serahkan kembali selepas tahun baru. Dalam undang undang sudah dijelaskan. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tegas AKP Aziz saat dimintai keterangan pada hari ini, Selasa (14/12/2021) di Mapolres Bangkalan. 


Penulis : Udin


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jelang Nataru 2022, Polres Bangkalan Rilis Larangan Knalpot Brong Lengkap Dengan Pidananya !
Jelang Nataru 2022, Polres Bangkalan Rilis Larangan Knalpot Brong Lengkap Dengan Pidananya !
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjW5kU7U2jcG3nL_mykrt-TfBJWwR5s2qDzTgIovuq9QhL_2t5CUhpYmE0TxwxyxAbokBLVSppj7FtMSA4Osi-lSBlTc2UNVOpK_3uOAQ_OxbHZmTfx4ejmkYyLO9duh21hAJTmJhtSz-QPqG63Qcg4l1mtDvBgyfu_fMHnlj9vksbLCrpO-ijZatbQ=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjW5kU7U2jcG3nL_mykrt-TfBJWwR5s2qDzTgIovuq9QhL_2t5CUhpYmE0TxwxyxAbokBLVSppj7FtMSA4Osi-lSBlTc2UNVOpK_3uOAQ_OxbHZmTfx4ejmkYyLO9duh21hAJTmJhtSz-QPqG63Qcg4l1mtDvBgyfu_fMHnlj9vksbLCrpO-ijZatbQ=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/jelang-nataru-2022-polres-bangkalan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/jelang-nataru-2022-polres-bangkalan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content