Foto: Petugas sedang memberi garis line dan menyegel pager depan Karaoke Blue Fish Rasa Sayang Group. |
Liputan Indonesia || Surabaya. Lantaran berusaha melawan dan menghalangi petugas, akhirnya ruko yang tampak depan bertuliskan Rasa Sayang Blue Fish akhirnya disegel dan digembok satgas covid-19, pada Senin (13/12/2021).
Tak banyak berdebat usai kericuhan terjadi dan satu petugas menjadi korban, saat penertiban para pengunjung dan pekerja karaoke BlueFish. Petugas langsung memberi stiker bertuliskan "pelangaran protokol kesehatan, ditutup sementara."
Tidak hanya itu, petugas juga memberi garis line warna kuning sepanjang pagar yang tergembok.
Atas perintah Irvan Widyanto Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, saat di lokasi kepada wartawan (13/12/2021), menyampaikan bahwa karaoke Blue Fish sudah melanggar jam operasional yang sudah disepakati bersama.
Foto: Irvan Widyanto (memakai helm dan kacamata) Kepala BPB Linmas Kota Surabaya sedang bicara dan mediasi dengan Heri Kuncoro (memakai kaos berkerah merah). |
"Ini sudah pelanggaran," ucap singkat mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini.
Meski kedatangan Irvan seusai kericuhan terjadi, Irvan langsung memerintahkan anggotanya untuk menyegel dan menggembok rantai pagar Karaoke Blue Fish Rasa Sayang Group (RSG).
"Dipasang stikernya, pasang garis line dan gembok," seru Irvan ke sejumlah anggotanya.
Irvan pun geram dan marah besar, mendengar anggotanya menjadi korban pemukulan dalam penertiban itu, dihadapan Bos Karaoke itu, Irvan melontarkan kata-kata.
"Anak buahku kenek antem, aku gak terimo, tak tutup cafe mu (anak buah saya kenak pukul, saya tidak terima, saya tutup cafe mu)," ucap tegas Irvan kepada Heri Kuncoro.
Mau urusan dimana, polisi atau dimana. Itulah yang diucapkan kepala BPB Linmas Kota Surabaya dan akan membawa kejalur hukum.
Sementara itu, Dra. EC. Hj. Pertiwi Ayu Krishna, SE.,M.M. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Menyampaikan jika sudah mengubung Pak Kadis untuk memerintahkan anggotanya di lapangan.
"Saya tidak jadi ke lokasi mas, dan saya sudah menghubungi Kadisnya untuk segera memerintahkan anggotanya terkait Karaoke Blue Fish," kata Ketua Komisi A melalui selulernya (13/12/2021).
Penulis : Tio
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar