Liputan Indonesia || Sampang, - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Martoyo menyentil Kapolres yang enggan mengangkat telepon wartawan yang sedang mencari informasi yang lagi viral.
Penulis : rif
Saat apel Kasatwil Polri Tahun 2021, Jumat (3/12) di Bali, Komjen Agung Budi Martoyo menyampaikan agar Kapolres memberikan segenap informasi yang dibutuhkan awak media guna keakuratan hasil pemberitaan karya para jurnalis.
Selain itu ditegaskan, para jurnalis merupakan mitra kerja Polri, sehingga perlu semua jurnalis dirangkul. Namun sayang, perintah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Martoyo tersebut tampaknya dibiarkan oleh jajaran Polres Sampang. Pasalnya, klarifikasi maraknya perselingkuhan di internal Polres Sampang yang makin menjamur diabaikan oleh Sampang 1 Polri.
Baru-baru ini tersiar kabar kasus peselingkuhan antara Ketua badan usaha Yayasan Kamala Bhayangkari YI, dengan salah satu anggota Polsek Kota Bripka AH. Keduanya santer dikabarkan menjalin asmara, bahkan dikabarkan digrebek di dalam kamar kos yang ada di wilayah kota dan diamankan oleh pihak petugas Propam Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasubbag Humas Sunarno dan Kasie Propam Slamet Efendi belum ada kepastian yang jelas. Begitupula Kapolsek Kedungdung Iptu Darus salam dan Kapolsek kota Iptu Tomo, yang keduanya merupakan atasan oknum polisi yang terlibat dalam kasus perselingkuhan malah saling lempar tanggung jawab karena diduga saling mengamankan informasi tersebut dari kejaran klarifikasi wartawan.
Padahal X (inisial), salah satu ibu Bhayangkari Polres Sampang, menyikapi marakanya kasus perselingkuhan di internal Polres Sampang agar segera diungkap ke publik, karena dikhawatirkan penanganan kasus perselingkuhan hilang di tengah jalan tanpa ada sanksi tegas. Harapan itu dimaksudkan agar kasus perselingkuhan tidak selalu terulang kembali di internal Polri.
"Tidak hanya AH yang harus dijebloskan ke sell Tapos, YI juga wajib diproses hukum biar ada efek jera. Supaya tidak dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum kasus perzinahan. Sebab sampai sekarang image oknum polisi berselingkuh di Sampang itu aman dari sanksi hukum pidana. Padahal masyarakat dan Polri sama aja pandangannya di mata hukum. Kami berharap kasus perselingkuhan ini terungkap supaya ke depannya tidak lagi ada oknum yang berani mempermalukan corp polri dan bhayangkari," ungkap salah satu istri Anggota Polisi dengan penuh harapan saat berbicara di balik selulernya.
Lanjut X menyampaikan, terlepas lemahnya sanksi hukum dalam kasus perselingkuhan sebelumya, dirinya sangat mengapresiasi langkah tegas ibu Kapolres Sampang yang baru ini karena dengan tegas mencopot jabatan pasangan perselingkuhan itu dari ketua badan usaha YKB.
"Selasa kejadiannya, Rabu langsung diberhentikan dari jabatan sebagai ketua badan usaha YKB. Ketegasan itu membuat kami bangga selaku ibu bhayangkari di YKB. Karena baru pertama kali ada yang berani tegas terhadap YI," akunya dengan kagum. (On1)
Penulis : rif
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar