Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut Bekuk pelaku penyalahgunaan narkoba yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan bukan jenis tanaman melainkan narkoba golongan satu jenis sabu, Di Jl. Tanjungsari Kecamatan Asemrowo Surabaya pada hari Senin ( 06/12/2021) pukul 12:00 Wib.
Pelaku berinisial FPS warga Jl. Tambak Mayor Barat Gg Lebar Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering di pakai untuk pesta sabu, dengan sikap tegas langsung memerintahkan anggota untuk pemantauan di tempat yang di tujuh.
"Kemudian dengan kerja keras anggota reskrim Polsek Rungkut memantau rumah tersebut, alhasil bisa menangkap pelaku di dalam rumahnya di Jl. Tanjungsari Surabaya, lalu dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah klip plastik kecil berisi narkotika golongan satu jenis Sabu yang di simpan oleh pelaku dengan cara di genggam tangan sebelah kanan,"jelas Iptu Joko.
Selanjutnya dilakukan Interogasi oleh anggota, pelaku mengaku bahwa sabu sabu tersebut digunakan sendiri.
Barang Bukti berupa 1 buah klip plastik kecil yg berisikan sabu dengan berat kotor 0.37 gram, telah diamankan oleh anggota untuk di bawah ke Mako Polsek Rungkut guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar