Foto: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela |
Sesuai aturan pemerintah, pendatang dari luar negeri wajib karantina 10 hari. Namun akun @adamdenigrk menerima informasi jika pada tanggal 9 Desember 2021, temannya kedapatan melihat Mulan Jameela dan Ahmad Dani di Mal Pondok Indah. "Saat itu, saya satu bus dengan keluarga beliau di jemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara. Saya tiba kembali ke Jakarta pada tanggal 5 Desember 21. Sesuai dengan peraturan pemerintah, dia pun menjalani karantina 10 hari. Hari ini hari ke 7 karantina saya. Tetapi pada tgl 09 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu, bertemu dengan Mulan Jamila dan Ahmad Dani di Mall Pondok Indah. Dan pada hari yang sama. Anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop. Dan pada hari sabtu 11 Desember 2021 al el dul naik helikopter keliling jakarta yang disponsori oleh 3second," tulis akun tersebut yang diunggah 2 jam yang lalu.
"Silahkan aja hitung. Kalaupun mereka landing di Jakarta tanggal 03 desember 2021 apakah tanggal 09 Desember 2021 sudah selesai karantina nya?," lanjutnya. Tidak hanya itu, ia juga memberikan potongan informasi mengenai aturan karantina bagi penumpang eks perjalanan luar negeri atau internasional. "Mulai Jumat (3/12/201), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10x24 jam atau 10 hari," tulisnya. Sementara itu, Komandan Satgas Udara Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, bila keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mendapatkan rekomendasi karantina mandiri di rumahnya.
"Mereka dapat karantina mandiri dari BNPB yang mana dalam aturan itu salah satunya, orang tersebut merupakan pejabat negara," katanya dikutip dari tvOnenews.com, Minggu, 12 Desember 2021. Namun, ia tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut soal proses karantina yang dijalani keluarga musisi dan anggota DPR tersebut di rumahnya. "Soal itu saya tidak tahu, karena ada bagiannya lagi, yang memantau dan mengawasi. Namun memang, kalau aturan masa karantina di rumah, sama dengan di wisma dan hotel," ujarnya.
Sumber: Viva.co.id
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar