Pengusaha akan menggugat Pemprov dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke PTUN karena menaikkan UMK 5 kabupaten/kota di luar formula PP 36/2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Moch Asim). |
Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak menilai keputusan Gubernur Jatim yang menaikkan UMK di 5 kabupaten/kota Jatim, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan, tidak memiliki landasan hukum karena keluar dari formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson, Rabu (1/12).
Johnson mengatakan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai formulasi PP 36/2021 ini berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi dan usaha lainnya. Karena itu, Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
"Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh. Pertama, kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini. Kedua, gugatan ke PTUN," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK 2022 di Jatim.
Khofifah berharap keputusan tentang penetapan UMK itu mampu diterapkan secara seksama oleh seluruh stakeholders, dengan memperhatikan rasa keadilan, pertumbuhan ekonomi serta kondisi sektor industri.
"Saya berharap seluruh stakeholders memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Ia menyebut kenaikan upah minimum tahun depan dihitung menggunakan formula sesuai PP 36/2021. Perhitungan ini menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.
Namun, kata dia, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring 1, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah Minimum nya naik 1,74-1,75 persen atau Rp75.000.
Sedangkan 33 daerah lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan, yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan kabupaten/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) kabupaten/kota 2021, dan rata-rata banyaknya ART berusia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh menurut kabupaten/kota 2021," urainya.
"Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, inflasi September 2020-September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen," tambahnya.
Sumber: CNN Indonesia
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar