Waduh? Pengusaha di Jatim Bakal Gugat Khofifah soal UMK Tak Sesuai Aturan

Pengusaha akan menggugat Pemprov dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke PTUN karena menaikkan UMK 5 kabupaten/kota di luar formula PP 36/2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Moch Asim).  Baca artikel CNN Indonesia "Pengusaha di Jatim Bakal Gugat Khofifah soal UMK Tak Sesuai Aturan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211201205811-92-728717/pengusaha-di-jatim-bakal-gugat-khofifah-soal-umk-tak-sesuai-aturan.  Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Pengusaha akan menggugat Pemprov dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ke PTUN karena menaikkan UMK 5 kabupaten/kota di luar formula PP 36/2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Moch Asim).
Liputan Indonesia || Jatim
, - 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur akan menggugat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusannya menaikkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2022.

Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak menilai keputusan Gubernur Jatim yang menaikkan UMK di 5 kabupaten/kota Jatim, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan, tidak memiliki landasan hukum karena keluar dari formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Johnson, Rabu (1/12).

Johnson mengatakan kenaikan UMK 2022 yang tak sesuai formulasi PP 36/2021 ini berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi dan usaha lainnya. Karena itu, Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

"Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh. Pertama, kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini. Kedua, gugatan ke PTUN," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Khofifah menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK 2022 di Jatim.


Khofifah berharap keputusan tentang penetapan UMK itu mampu diterapkan secara seksama oleh seluruh stakeholders, dengan memperhatikan rasa keadilan, pertumbuhan ekonomi serta kondisi sektor industri.

"Saya berharap seluruh stakeholders memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Ia menyebut kenaikan upah minimum tahun depan dihitung menggunakan formula sesuai PP 36/2021. Perhitungan ini menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022.

Namun, kata dia, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring 1, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah Minimum nya naik 1,74-1,75 persen atau Rp75.000.

Sedangkan 33 daerah lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan, yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan kabupaten/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) kabupaten/kota 2021, dan rata-rata banyaknya ART berusia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh menurut kabupaten/kota 2021," urainya.

"Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, inflasi September 2020-September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen," tambahnya.



Sumber: CNN Indonesia


Penulis : one



Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Waduh? Pengusaha di Jatim Bakal Gugat Khofifah soal UMK Tak Sesuai Aturan
Waduh? Pengusaha di Jatim Bakal Gugat Khofifah soal UMK Tak Sesuai Aturan
Liputan Indonesia || Jatim, - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur akan menggugat Gubernur Khofifah Pemerintahan Provinsi Jawa Timur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqHBCNZdkw8PwYbk25alWW6W_ZVBaAerstCo4s8vSo-Ve7YuKwuhcTGwPJ9n1mDtrEXgb194Ljih1e5mUxBaW144PKejVrXNYz4eegciGsTmwjJ5wVWjG_w2Uju_ZbnSK08VTlQ1raGKE/w320-h210/images+-+2021-12-01T194910.668.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqHBCNZdkw8PwYbk25alWW6W_ZVBaAerstCo4s8vSo-Ve7YuKwuhcTGwPJ9n1mDtrEXgb194Ljih1e5mUxBaW144PKejVrXNYz4eegciGsTmwjJ5wVWjG_w2Uju_ZbnSK08VTlQ1raGKE/s72-w320-c-h210/images+-+2021-12-01T194910.668.jpeg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/waduh-pengusaha-di-jatim-bakal-gugat.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2021/12/waduh-pengusaha-di-jatim-bakal-gugat.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content