Liputan Indonesia || Surabaya - Pelaku di tangkap Sabtu 04 Desember 2021 bernama, Wibowo Sulistyono (36) tahun asal Jalan Kundi, Kepuh Kiriman Kecamatan Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku mempunyai kerja sampingan sebagai kurir narkotika, seorang juru parkir terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polsek Rungkut.
Penulis : RI
Pada saat itu, sekira pukul 21.45 WIB, anggota dari Unit Reskrm Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian oleh anggota dilakukan lidik, dan tepatnya di Jalan Raya Rungkut Menanggal Surabaya (depan KFC),
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Rungkut mendapati ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi dari masyarakat. Pelaku ini juga sudah lama menjadi target operasi kami untuk dilakukan penangkapan,” sebut AKP Joko Soesanto, mewakili Kompol Bambang Prakoso Kapolsek Rungkut. Senin (31/1/2022).
Masih Joko, kemudian tersangka diamankan dan digeledah, didapati satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu. Dibungkus dengan kardus kecil berwarna pada laci dashboard sebelah kiri sepeda motor milik tersangka yang diketahui bernama Wibowo itu.
"Tersangka mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya,”kata ungkap Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Joko Soesanto.
Sementara itu, kepada polisi Wibowo mengaku jika tidak tahu jika barang yang diambilnya itu adalah sabu-sabu. "Oleh temannya yang kini buron, dia disuruh mengambil dan mengantar barang haram itu ke seseorang. Saya tidak tahu jika sabu, belum sempat antar, sudah ditangkap polisi,” jelas pelaku.
Barang bukti yang didapat petugas juga diakui milik pelaku yang berkerja tukang parkir ini. Kini dia hanya meratapi kesalahan yang dijalani dan diakui baru sekali menerima titipan sabu tersebut.
Untuk barang bukti yang disita berupa, satu buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 24,35 gram beserta plastik pembungkusnya.
Pelaku kini dipenjara karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 114(2),112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika.
Penulis : RI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar