Liputan Indonesia || Surabaya || Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pengedar dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan Pil Double L, yang banyak melakukan penjualan kepada masyarakat sekitar.
Penulis : RI
Penangkapan terhadap pelaku yang berinisial PH (35), dan MW (27) berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya keduanya sering mengedarkan pil Koplo di daerahnya.
Mendapatkan adanya informasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung bergegas guna mengecek keberadaan pelaku yang saat itu berada di tempat kosnya yang berada di Ds. Sono candi Kec.- krian Sidoarjo.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan dari hasil pengecekan dan penggeledahan terhadap kamar pelaku ternyata ditemukan narkoba jenis sabu dan ribuan pil koplo.
"Dari kamar tersebut, ternyata narkoba tersebut sudah terbagi dalam bentuk klip dan siap edar, bahkan pil koplo juga sudah siap edar, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi," tandas AKBP Daniel.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya adalah Sabu seberat 2,70 gram dan 1.037 butir pil Koplo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : RI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar