Unit Reskrim Polsek Kamal Amankan 2 Pelaku Narkotika

Liputan Indonesia || Bangkalan
- Narkotika dan sejenisnya terus diburu oleh pihak Kepolisian karena sama sekali tidak memiliki dampak yang bagus, namun justru merusak generasi muda. Seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Kali ini, giliran Unit Reskrim Polsek Kamal yang telah berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial AE (42 tahun) dan SI (47 tahun), keduanya merupakan warga Kampung Kejawan, Desa Kamal, Kecamatan Kamal pada Selasa kemarin, (18/01/2022) siang. 

AE dan SI terciduk oleh Polisi saat Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan patroi rutin 3C saat siang hari di sejumlah titik rawan. Begitu mendapatkan informasi warga jika di Jalan Raya Desa Kamak ada transaksi barang haram, petugas langsung memburu pelaku. 2 tersangka yang berhasil diamankan ini sempat dikejar oleh polisi beberapa saat lamanya sebelum akhirnya berhasil digeladang ke Mapolsek Kamal. 

Ditemui secara khusus di Mapolsek Kamal hari ini, Kamis (20/01/2022) AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H. selaku Kapolsek menuturkan jika saat diamankan oleh Timsus Reskrim, petugas mendapati barang bukti yang di duga adalah sabu-sabu.

"Sewaktu kami lakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,22 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, klip tersebut dibeli dari US seharga Rp 2.550.000 yang sekarang kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar perwira yang akrab disapa AKP Andy tersebut. 

Lebih lanjut lagi, menurut AKP Andy saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini sembari mengejar US yang merupakan warga Kecamatan Socah. AE dan SI pun saat ini berada dalam penyidikan pihak Unit Reskrim Polsek Kamal. 

Saat ditanya mengenai pasal yang dijatuhkan kepada AE dan SI, Pasal yang dikenakan adalah Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. "AE dan SI kami kenakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup perwira yang merupakan mantan Kapolsek Kwanyar ini pagi tadi. 


Penulis : Udin


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Unit Reskrim Polsek Kamal Amankan 2 Pelaku Narkotika
Unit Reskrim Polsek Kamal Amankan 2 Pelaku Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhvXDAkrr-RrNit73QOw0qdpQDe21GYjJsK3ZA9Rt-JymVYf-v0oCXN0zGNmMS1hIlICO1cn6tK3SP81znzPwOilDtPRORCxwEKK7EQk_c--Vqj8jSshAhSH6ZDORp8oUq47sTRxUW-t8H2v2vONInFeSofhwA5e7S_QhRcriZOoc9vNGZItit9buSW=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhvXDAkrr-RrNit73QOw0qdpQDe21GYjJsK3ZA9Rt-JymVYf-v0oCXN0zGNmMS1hIlICO1cn6tK3SP81znzPwOilDtPRORCxwEKK7EQk_c--Vqj8jSshAhSH6ZDORp8oUq47sTRxUW-t8H2v2vONInFeSofhwA5e7S_QhRcriZOoc9vNGZItit9buSW=s72-c
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/01/unit-reskrim-polsek-kamal-amankan-2.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2022/01/unit-reskrim-polsek-kamal-amankan-2.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content