Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil bekuk pelaku tidak pidana pencurian dengan kekerasan, pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 04.00 WIB, di jalan Penjaringansari Surabaya tepatnya di depan kantor Graha YKP Surabaya.
Foto: Barang bukti yang diamankan oleh Polisi dari tersangka.
Penulis : RI
Tiga tersangka bernama Budi Rosi (24) tahun alamat Jalan Bebek 1-G No. 32 Waru Sidoarjo, Toreat Yuniawan alias Balck (31) tahun alamat Jalan Panduk No. 4 Surabaya dan Satria Bagus Pranata (19) tahun alamat Jalan Tambak Sumur Waru Sidoarjo.
Adapun kronologis awal terjadinya tindak pidana tersebut sekira jam 03.45 WIB, korban Dafi Dika dan Ramdan, pada saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan juga teman korban yang lain Nanda bersama Irsad berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari arah Pondok Chandra melintas Jalan Ir. Soekarno Surabaya hendak pulang menuju rumah di Jalan Kedung Baruk Surabaya.
"Setelah melewati jembatan perbatasan Surabaya - Waru Sidoarjo korban Dafi Dika bersama Ramdan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat ditabrak dari arah belakang samping kanan sepeda motor yang saat itu pengendaranya juga berboncengan 3 orang," sebut saja IPTU Joko Soesanto, Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.l.K., Kamis (27/1/2022).
Masih kata Joko, akibat tabrakan tersebut korban terpental dari sepeda motor dan mengalami luka, disaat itu pula teman korban didatangi oleh tersangka Rosi yang menyalahkan korban karena menabrak temannya dan mengatakan akan membawa mereka ke kantor polisi. Kemudian tersangka Rosi menyuruh tersangka Blacky membawa sepeda motor Honda Beat yang telah mengalami kecelakaan beserta korbannya.
"Disaat itu pula tersangka Satria mendatangi teman korban dan memukul sebanyak 1 kepada Nanda, tidak lama kemudian tersangka Blacky membawa korban Dafi dan Dika pergi dari lokasi kecelakaan dengan cara membawa sepeda motor Honda Beat dan juga korban untuk menuju kantor polisi dan di ikuti oleh tersangka Rosi yang membonceng teman korbannya dengan menggunakan sepeda motor honda Vario milik korban Nanda,"kata Joko.
Lanjut Joko, namun tersangka Blacky yang membonceng korban Dafi dan Dika, tidak menuju kantor Polisi melainkan membawa kedua korban ke arah Jalan Penjaringansari, tepatnya di depan kantor Graha YKP kedua korban diturunkan oleh tersangka lalu tersangka menanyakan kepada kedua korban mengapa menabrak temannya.
"Kemudian tersangka Blacky secara paksa memukul dan juga mendorong guna merebut Hp milik korban Defi yang berada didalam saku sebelah kanan dan juga sepeda motor honda beat dan meninggalkan kedua korban," tambahnya.
Joko menambahkan, tersangka Rosi yang membonceng korban Nanda, Irsad dan Ramdani dengan menggunakan sepeda motor honda Vario milik Nanda, membawa korban putar-putar jalan dengan alasan mencari temannya, sesampainya di Jalan Ir. Soekarno Surabaya tepatnya di depan bebek Harisa Tersangka RosI meminta turun para korban dan meminta Hp milik para korban, akan tetapi para korban tidak memberikannya.
"Disaat bersamaan Opsnal Polsek Rungkut sedang melintas didepan bebek harisa, melihat ada orang lewat korban berteriak meminta tolong, mendengar hal tersebut opsnal Polsek Rungkut segera mendatangi korban dan korban pun menjelaskan kronologisnya dan mengamankan tersangka Rosi,"ungkap Kanit Reskrim Polsek Rungkut IPTU Joko Soesanto.
Pada hari Minggu sekira jam 15.00 WIB Polisi berhasil bekuk tersangka Blacky di tempat persembunyiannya di daerah Medokan Ayu Rungkut Surabaya dan juga mengamankan barang bukti yang disimpan oleh tersangka di dalam Balai RW. Barang bukti yang diamankan Polisi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol L-4720-AK dan 1 buah Hp milik korban.
Penulis : RI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar