Liputan Indonesia || Banyuwangi, - Dalam memerangi perjudian di situasi pandemi Covid -19 Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Polresta Banyuwangi tidak serius dalam memerangi perjudian.
Hal itu lantaran, Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi telah mengembalikan 10 unit motor yang sempat diamankan dalam penindakan judi sabung ayam di Desa Mangir Kecamatan Rogojampi pada Senin (7/2/2022) lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menerangkan bahwa hasil sitaan motor tersebut seharusnya dijadikan penyidik sebagai penghubung dengan pelaku judi di lokasi.
"Kalau benar motor sudah dikembalikan IPW menilai Polres Banyuwangi gak serius (penindakan judi.red). Itu (10 unit motor) adalah barang bukti sebagai titik hubung dengan pelaku judi di lokasi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada sentralone.id melalui pesan whatsapp-nya, Minggu (13/2/2022).
Teguh menyayangkan langkah Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam melakukan penindakan terhadap praktik perjudian di Desa Mangir Kecamatan Rogojampi.
Karena menurut Teguh, jika penegakan hukum seperti itu maka praktik perjudian di Banyuwangi akan terus terjadi.
"Kalau model penegakan hukumnya seperti ini akan berulang-ulang (praktik perjudian sabung ayam.red) dan menjadi lingkaran setan, judi akan terus terjadi di Banyuwangi," jelasnya.
Ketua IPW meminta Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu harus menjelaskan terkait pengembalian sitaan 10 Unit motor hasil penindakan perjudian sebagai perwujudan Presisi Polri yang diamanatkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolresta Banyuwangi harus menjelaskan perkara ini dengan transparan sebagai perwujudan Presisi Polri yang diamanatkan Kapolri Jendral Listyo Sigit," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Dihubungi terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu hingga berita ini ditayangkan belum membalas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan whatsapp-nya pada Minggu (13/2/2022).
Diketahui dari pemberitaan beberapa media online penindakan perjudian di Desa Mangir Kecamatan Rohojampi bukan sekali ini saja dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi pada Senin (17/1/2022) lalu juga telah melakukan penindakan perjudian sabung ayam dengan mengamankan, 10 buah sangkar ayam, satu lembar terpal, empat kayu penyangga terpal, dua buah karpet, jam dinding dan tiga ekor ayam, tanpa berhasil mengamankan para pelaku judi maupun bandar. (Tjan/Dwi)
Penulis : Tjan08
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar