Liputan Indonesia || Surabaya -
Penulis : RI
Polrestabes Surabaya unit Resnakoba menggrebek kamar kost Desa Bringin Kecamatan Taman Sidoarjo, Rabu 02 Februari 2022.
Selain mengamankan satu orang pria, Unit I Satresnarkoba juga mengamankan puluhan poket sabu siap edar dari pelaku yang berinisial IK (38) tahun yang tinggal kost Desa Bringin Kecamatan Taman Sidoarjo.
Saat penggerebekan, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di kost Desa Bringin Bendo Kecamatan Taman Sidoarjo petugas berhasil mengamankan Tersangka IK dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diakui milik dia.
Barang bukti yang disita, 12 bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 87,62 gram serta bungkusnya, 11 butir pil warna putih berisi double L, 2 pak plastik klip, 2 skrop, kotak HP, timbangan elektrik, Buku catatan, alat pres, ATM dan 2 HP
Keterangan Tersangka IK, awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dengan cara dititipi oleh seseorang jaringan Lapas untuk dijual.
"Orang jaringan Lapas itu berinisial ER. Dia mendapatkannya pada, Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB didepan Domino’s Pizza Kedungdoro,"sebut saja AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (25/2/2022).
Dari barang serbuk putih sabu sebanyak 1 ons itu lanjut Kasat, sudah 15 poket yang telah diantarkan kepada pembeli. Sedangkan pil double L sebanyak 5000 butir pada pertengahan bulan Desember 2022 dan sudah diantarkan kepada pembeli.
"Sisa barang milik dia, sudah dilakukan penyitaan sewaktu melakukan penangkapan,” tambah Daniel.
Tersangka IK mengaku sudah seringkali menerima titipan narkotika jenis sabu dan pil double L dari ER dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sejak bulan Agustus 2021.
"Untuk upah, tersangka mengaku mendapatkan saat mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil double L dari ER sekitar 1-2 juta,” pungkas Kasat.
Kini tersangka sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Penulis : RI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar