Liputan Indonesia ||Surabaya - Pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 pukul 06.30 Wib, bertempat di wilayah hukum Polsek Sawahan telah dilaksanakan kegiatan patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 oleh Polsek Sawahan beserta 3 Pilar.
Penulis : RI
Dengan kekuatan personil yang melaksanakan giat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Sawahan AKP Ega Prayudi, S. Kom., Kanit Sabhara IPTU Agus Dwiyanto SH. Kanit Lantas IPDA Hari Karyono, beserta anggota piket fungsi sebanyak 9 Personel Polsek Sawahan.
Wakapolsek Sawahan AKP Ega Prayudi, S. Kom., menjelaskan adapun sasaran dalam kegiatan yaitu pusat perbelanjaan, restoran atau rumah makan, warung makan, kafe, PKL, lapak jajanan, toko swalayan serta toko perbelanjaan lainnya agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
"Dalam pelaksanaan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1, memberikan himbauan dan teguran sebanyak 45 orang baik pedagang maupun pengunjung Pasar Banyu Urip Wetan depan Gedung Setan yang tidak menerapkan protokol kesehatan serta membagikan masker sebanyak 100 buah," ujar Wakapolsek Sawahan.
Kegiatan patroli himbauan PPKM Level 1 oleh Polsek Sawahan beserta 3 Pilar selesai dilaksanakan, berjalan dengan keadaan aman, lancar dan kondusif.
Penulis : RI
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar