Liputan Indonesia || Surabaya - Pelaku kejahatan jalanan atau jambret kembali dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya. Pelaku yang banyak memilih wanita sebagai calon korbannya. Barang bukti yang ikut diamankan oleh Anggota Unit Jatanras berupa, sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol S 4363 EF sebagai sarana.
Pelaku dibekuk pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Lasem Tegal, Surabaya. Pelakunya bernama berinisial, MR (21) tahun asal Tambaksri, Surabaya. Pelaku juga pernah menjambret di Jalan Banyu Urip Surabaya dan didepan rental PS arya gamer Jalan Petemon Sidomulyo, Surabaya.
Disaat penangkapan terhadap pelaku Anggota Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, yang mendapat laporan dari korban salah satunya wanita inisial LY, langsung melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas lalu anggota melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,”sebut saja AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (1/3/2022).
Masih kata Mirzal, dalam aksinya, pelaku bersama dengan rekannya mobile atau keliling mencari sasaran di wilayah Surabaya, setelah mendapatkan sasaran pelaku memepet dan menarik tas milik korban hingga putus.
"Selain itu pelaku juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lain yang lengah dalam pengamanannya, motor hasil curian di jual ke penadah dan hasil kejahatan digunakan kebutuhan sehari-hari,"jelasnya.
Pada saat itu Anggota Unit Jatanras yang melakukan lidik, analisa dan olah TKP mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku karena ciri-ciri sesuai dengan data DPO dan residivis.
"Setelah melakukan pendalaman bahan keterangan, anggota melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lasem Surabaya,"tambahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, didapatkan keterangan bahwa dia merupakan Residivis kasus Curanmor.
"Pada, tahun 2019 ditangkap di Polres Tanjung Perak. Dia juga melakukan perbuatannya di beberapa TKP lain diantaranya, Jalan Jagir Rolak, Undaan, Asemrowo, Banyu Urip, Simo Rukun,"tutup perwira dengan dua melati dipundaknya itu.
Penulis : RI
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar