Liputan Indonesia || Bangkalan - Dalam rangka menciptakan situasi kondisi yang aman dan tertib menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Kepolisian Resor Bangkalan melaksanakan Apel Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 pagi ini, Selasa (01/03/2022).
Bertempat di halaman Mapolres Bangkalan, Apel pagi ini dipimpin langsung oleh AKBP Alith Alarino, S.I.K. dan diikuti oleh personil gabungan dari unsur Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan, Sub Denpom Bangkalan, Satpol PP dan Dishub Bangkalan.
Dalam apel tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. membacakan amanat Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta yang menjelaskan jika Operasi Keselamatan Semeru 2022 kali ini mulai dilaksanakan selama 14 hari terhitung pada hari ini tanggal 1 hingga 14 Maret 2022 dengan melibatkan 3879 personel jajaran Polda Jatim.
Adapun sasaran prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2022 ada 8 point meliputi pengendara motor yang tidak pakai helm, pengendara melebihi batas kecepatan, pengemudi dibawah umur, tidak memakai safety belt, pengemudi mabuk (alkohol), menggunakan hp, melawan arus, dan over dimensi dan over load (ODOL).
Usai pelaksanaan apel, AKBP Alith menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan Kamtibmas dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder bisa menekan angka laka lantas dan pelanggaran yang ada di Kabupaten Bangkalan.
"Mudah-mudahan dengan apel dan sinergitas seluruh stakeholder ini bisa menekan angka Laka Lantas dan pelanggaran, memang tidak bisa dipungkiri selama pandemi kecenderungan masyarakat hanya memperhatikan protokol kesehatan saja, kebanyakan justru malah mengindahkan keselamatan berlalu lintas," terang AKBP Alith.
AKBP Alith menambahkan, dalam Kegiatan tersebut kepolisian akan mengedepankan tindakan preventif dan preemtif berupa pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya berlalu lintas yang baik sehingga tidak terjadi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, namun ia menegaskan bahwa, penegakan hukum berupa tilang tetap berlaku bagi pengguna jalan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya Laka Lantas.
Penulis :din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar