Foto: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. |
Diketahui, Berlian Ismail Marzuki telah dijadikan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/641/IX/2017/JATIM/RESTABES.SBY tertanggal 11 September 2017. Sementara penetapan tersangkanya melalui SPRINT-TAP/295/IX/RES.1.2/2018/SATRESKRIM tertanggal 3 September 2018. Namun anehnya tidak diproses hukum.
“Tidak terima dijadikan tersangka, Berlian Ismail Marzuki melakukan perlawanan terhadap Polrestabes Surabaya melalui praperadilan yang didaftarkan 7 September 2018. Tapi, perlawanan Berlian dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan bernomor: 50/Pid.Pra/2018/PN.Sby pada tanggal 5 Oktober 2018. Hakim yang mengadili, Pujo Saksono memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon, seharusnya polisi menangkap Berlian Ismail Marzuki,” ungkap Sugeng yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan dalam rilis yang diterima Liputan Indonesia, Sabtu (22/1/2022).
Sugeng menambahkan, penetapan tersangka dari Polrestabes Surabaya bernomor: SPRINT-TAP/295/IX/RES.1.2/2018/SATRESKRIM tertanggal 3 September 2018 terhadap Berlian Ismail Marzuki adalah sah. Sehingga penyidik harus melaksanakan proses hukum selanjutnya kepada tersangka.
Ironisnya, kata dia, Polrestabes Surabaya tidak melakukan apa-apa dan membiarkan kasus tersebut mengendap. Sehingga, dengan tidak diprosesnya tersangka, kelompok mafia tanah ini seakan-akan kebal hukum dan dengan bebasnya melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum ke pihak lain.
“Modusnya, memaksa menguasai fisik tanah-tanah yang belum bersertifikat dengan cara-cara premanisme berkedok ormas, setelah membuat dan menggunakan surat-surat atau akta-akta palsu melalui kerja sama dengan notaris, dijadikan senjata melakukan gugatan perdata,” tegasnya.
Konyolnya lagi, beber Sugeng, kelompok ini sering menggunakan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari yang telah dua kali divonis pemalsuan akta oleh PN Sidoarjo. “Dengan siasat ini, para mafia tanah berkelit apabila ada laporan pidana akan memberikan bukti gugatan perdata sedang berjalan. Karena, dengan adanya perkara perdata maka penyidikan perkara pidana bisa ditangguhkan dengan alasan PERMA No. 1/1956,” pungkasnya.
Diduga, peristiwa terakhir ulah kelompok ormas mafia tanah Berlian Ismail Marzuki ini terjadi pada hari Jumat, 24 Desember 2021 dengan melakukan perusakan gembok pagar untuk menguasai secara paksa obyek rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya. Kejadian itu, akhirnya dilaporkan oleh Albert Riyadi Suwono ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi nomor: LP/B/1006/XII/2021/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 24 Desember 2021. Pasal yang dikenakan yakni pasal 170 KUHP dan atau pasal 231 ayat 2 KUHP.
Tak hanya itu, kelompok mafia tanah tersebut juga dilaporkan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte autentik dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP. Adapun laporannya dibuat pada 3 Januari 2022 dengan laporan polisi bernomor: LP/B/10/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Diketahui, Polri telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah. Sehingga kalau ada mafia tanah seperti di Surabaya yang sudah tiga tahun jadi tersangka belum diproses, akan menjadi tanda tanya yang besar di masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Indonesia Police Watch (IPW), Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus menurunkan tim guna mendorong Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menuntaskan kasus mafia tanah di Surabaya dengan tersangka Berlian Ismail Marzuki untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis : red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar