Liputan Indonesia || Surabaya, – Kasus Persekusi dan intimidasi Jurnalis ketua KJJT Slamet Maulana (Ade) yang terjadi di lokasi makam Sunan Sentono Agung Botoputih Surabaya akhirnya jalani proses pemeriksaan Polrestabes Surabaya.
Pemeriksaan kasus persekusi yang dialami oleh jurnalis (Ade) Slamet Maulana yang sekaligus Ketua KJJT (Komunitas Jurnalis Jawa Timur) mulai babak baru, Senin (6/6/2022).
Korban Ade, didampingi divisi advokasi KJJT untuk menghadiri pemeriksaan pertama kali oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Muhammad Naim, Wawan Teguh Nuswantoro, dan Sugeng Apryanto di hadapan wartawan menyampaikan, kasus persekusi terhadap jurnalis jangan dianggap remeh.
“Dan alhamdulillah proses berjalan dengan lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sudah menjadi laporan polisi resmi, tadi penyidik memberi 23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab pada klien kami saudara Ade,” kata Naim, pengacara KJJT.
Korban Ade, didampingi Divisi Advokasi KJJT Feriz, dan kuasa hukumnya, Muhammad Naim, SH, MH, Wawan Teguh Nuswantoro, SH, dan Sugeng Apryanto, SH. |
Naim menambahkan, kliennya menjawab seputaran beberapa orang yang telah diduga melakukan kekerasan dengan cara intimidasi, menakut-nakuti yang membuat Ade merasa terancam terkait pasal 335 dan 310.
Namun, masih kata Naim, nanti kita akan tambahkan lagi ada beberapa pasal terkait ITE penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebar luaskan baik di grup media sosial, dipasang status dengan bahasa menghinaan terhadap seseorang. “Rencana kami akan kami buat aduan atau laporan yang terpisah,” terang Naim pengacara muda KJJT.
Ditambahkan Naim, tidak menutup kemungkinan akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang masih ada rasa ketakutan terhadap aksi premanisme yang dirasakan oleh seorang jurnalis Ade.
“Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini di injak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat,” tandas Naim.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua KJJT terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan. “Iya baru pemeriksaan pelapor,” kata Mirzal kepada wartawan.
Selanjutnya, pihaknya akan memanggil terlapor. Namun Mirzal memohon untuk bersabar kapan waktunya pemanggilan terlapor. “Mohon bersabar,” imbuhnya.
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar