Liputan Indonesia || Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DISBUDPORAPAR) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai lambat dan tidak responsif terhadap keluhan warganya, khususnya laporan dalam bidang melestarikan kebudayaan di Pesarean Sunan Sentono Agung Botoputih Surabaya.
Berdasarkan laporan warga dan juga pengurus yayasan terkait permohonan ulang agar ada pendataan di pesarean makam Sunan Sentono Agung Botoputih Surabaya hingga saat ini tidak ada progres maupun kejelasannya, hal itu yang disampaikan oleh Ridwan selaku pengurus sekaligus sekretaris Yayasan Sunan Sentono Agung Botoputih (YSSAB) Surabaya.
"Ya betul mas, kami sudah melakukan upaya pendataan ulang di makam Sunan Sentono Agung Botoputih, sejumlah 6 makam kuno dan kami sudah 2 kali kirim surat laporan serta juga pendataan ulang, sebab selama ini dalam perawatan serta pelestarian Cagar Budaya disini belum terakomodir oleh Pemkot Surabaya, padahal disini sudah jelas telah mempunyai Surat Keputusan dari Walikota," ujarnya Kamis, (4/6/2022).
Perlu diketahui, Pesarean Sunan Sentono Agung Botoputih Surabaya sudah mempunyai penetaban sebagai bangunan Cagar Budaya dari Pemerintah kota Surabaya, hal ini dibuktikan dengan adanya plakat bertuliskan "Bangunan Cagar Budaya SK. Walikota Surabaya 188.45/215/402.1 04/1996"
Sementara staff kantor DISBUDPORAPAR Surabaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "Iya pak nanti kalau memang sudah jadi atau ada balasan dari tim ahli cagar budaya dan bagian hukum nanti saya sampaikan. Mohon maaf atas keterlambatan karena posisi kami kemarin masih sibuk hari jadi kota surabaya terima kasih," tutupnya via WhatsApp. (2/6/2022).
Penulis : one
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar