Penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait kabar penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus yakni Mako Brimob Polri.
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara virtual, pada Sabtu malam.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo melanggar aturan karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menyebut saat ini Timsus (tim khusus) sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga. Mereka bekerja secara pro justitia.
Pro justitia artinya demi hukum, untuk hukum, atau undang-undang. Dalam kasus ini, pro justitia memiliki makna bahwa setiap tindakan yang diambil aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Kemudian, Dedi menuturkan, selain Timsus, terdapat juga Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," tuturnya.
Menurut Dedi, penempatan khusus bagi empat orang tersebut dalam rangka proses pembuktian. Kemudian, dilakukan sidang etik karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan terkait kejadian tersebut, Irsus sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Penulis : one
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar