Liputan Indonesia || Jakarta, - Bharada E yang diduga terlibat penembakan dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, telah datang diperiksa Komnas HAM.
Saat perdana menampakkan diri di ranah publik, tepatnya memenuhi panggilan Komnas HAM, Bharada Elizer terlihat mendapat pengawalan ketat.
Sejumlah polisi dengan mengenakan seragam ikut mengawal Bharada E saat datang atau meninggalkan Gedung Komnas HAM.
Dalam podcast Polisi oh Polisi, tiga jenderal purnawairan menyoroti pengawalan ketat Bharada E tersebut.
Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji, memperbincangkan model pengawalan tersebut.
Sosok Bharada E saat dikawal dengan ketat itu mengundang heran para jenderal purnawiran.
"Bharada E ini terkesan sebagai sosok yang paling menarik perhatian. Bahkan tokoh yang paling kuat, paling sakti. Dianggap melebihi jenderal kekuatannya," kata Bekto Suprapto.
"Yang dikawal kan cuma jenderal. Berarti dia melebihi jenderal. Ada perwira lagi yang mengawal. Mungkin besok-besok dia bisa jadi saksi, jadi tersangka atau nggak jadi. Makanya itu kenapa dia disebut sakti," timpal Aryanto Sutadi.
Apalagi, hingga saat ini, Bharada E belum juga jadi tersangka kasus penembakan.
Padahal Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sampai dinonaktifkan dari jabatannya.
Aryanto Sutadi menyebut pemberitaan Bharada E ini juga luar biasa.
"Yang lebih hebat lagi kemarin dia menghilang. Eh sekarang datang lagi. Dia datang ke Komnas HAM dikawal sama banyak polisi," kata Aryanto.
Dia mengaku sampai saat ini tidak pernah mendengar Bharada E pernah diperiksa. Namun, Aryanto meyakini Bharada E sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik.
"Bharada E pasti sudah diperiksa oleh penyidik maupun tim khusus yang dibentuk Kapolri. Kenapa? Keterangan dia bilang membela diri lalu menembak lima kali dari siapa kalau bukan keterangan saksi. Cuma oleh polisi tidak dipublis. Karena itu dianggap bisa mengganggu jalannya penyidikan. Itu lucunya. Alasannya kan sering begitu polisi," papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini.
Menurutnya, nalar publik sudah meyakini bahwa Bharada E lebih sakti. Padahal jenderal saja sudah dinonaktifkan. Namun, sampai saat ini status Bharada E belum jelas.Sebelumnya, mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan Brigadir J.
sejumlah laporan yang dianggap kurang pas atau janggal dalam kasus penembakan Brigadir J.
sejumlah laporan yang dianggap kurang pas atau janggal dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal in diungkapkan oleh Aryanto Sutadi di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul: "BHARADA E DITAHAN ATAU MENAHAN AIR MATA" diunggah pada 26 Juli 2022.
Ia pun menekankan jika sejumlah kejanggalan di kasus Brigadir J ini diungkapkan dari sudut pandang masyarakat.
Aryanto Sutadi dalam kasus baku tembak sesama polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo yaitu ketika Bharada E disebut menembak Brigadir J karena membela diri.
Hal ini membuat Aryanto curiga pasalnya laporan tersebut baru dirilis beberapa hari setelah kejadian.
"Bagaimana olah TKPnya? bagaimana berkasnya itu? bagaimana menyita barang buktinya?," ujarnya.
Menurutnya, kesimpulan Bharada E bela diri ini harusnya diumumkan setelah rekonstruksi berdasarkan bukti awal.
Kemudian Aryanto juga menyinggung kapan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang mati Brigadir J, yang nembak Bharada E, kesimpulan awam yang salah yang nembak, yang korban yang mati. Inilah yang harus dibuktikan polisi," ucap Aryanto.
"Yang mati Brigadir J, yang nembak Bharada E, kesimpulan awam yang salah yang nembak, yang korban yang mati. Inilah yang harus dibuktikan polisi," ucap Aryanto.
Ia pun menegaskan jika berita Bharada E menembak karena membela diri hal yang keliru.
"Jadikan tersangka (dulu), tahan dulu, periksa-periksa. Setelah berkas di kirim ke pengadilan yang menentukan," katanya.
Penulis: one
Source: disway.id
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar