Liputan Indonesian || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran dibantu sama warga mengamankan pelaku pencurian motor di Jl Sidotopo Wetan Baru, kecamatan Kenjeran Surabaya, pada hari Kamis (1/09/2022) pukul 02:45 Wib.
Pelaku di ketahui bernama Murta (35)thn, pekerjaan Gojek, warga Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Madura dan temannya yang berinisial KC (DPO) masih dalam pengejaran anggota Polsek Kenjeran.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, S.H menjelaskan ke awak media liputan Indonesia, bahwa kejadian ini berdasarkan laporan dari korban, dengan adanya insiden tindak pidana pencurian sepeda motor di jl, Sidotopo Wetan Baru Surabaya.
Selanjutnya AKP Suryadi, beserta anggotanya mendatangi TKP, dan kemudian (Murta) berhasil di aman kan lalu di bawa ke mapolsek Kenjeran.
Sepeda motor yang di gunakan untuk melakukan aksinya. Honda Vario Nopol M 2660 GF, bersama dengan temannya yang Bernama KC (DPO), yang berkeliling mencari sasaran, selanjutnya berhenti di depan rumah korban jl, Sidotopo Wetan 1A No. 18 Surabaya," Ucap Suryadi.
Lalu (Murta) turun dengan membawa alat yang sudah di sediakan berupa 1 buah kunci Letter L, 1 buah kunci Letter T dan 1 buah mata kunci ujung lancip, selanjut (Murta) masuk ke rumah korban, sedangkan temannya KC (DPO), menunggu di atas Sepeda motor, sambil mengawasi orang-orang disekitarnya, setelah berhasil masuk ke dalam pagar rumah, pelaku mengambil 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario L 6482 NE, dengan menggunakan Kunci ( T ), namun pelaku belum sempat membawa pergi, tiba- tiba korban mendengar suara Sepeda motor yang ingin di curi.
Kemudian korban keluar berteriak maleng-maleng, pelaku langsung bergegas melarikan diri bersama temannya dan pada saat itu Anggota Polsek Kenjeran sedang Patroli, dan mendapatkan informasi adanya pencurian sepeda motor yang telah di amankan warga.
Selanjutnya Tersangka di geledah dan di temukan Barang Bukti 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol. L 6482 NE, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol. M 2660 GF, 1 (Satu) buah Kunci Letter T, 1 (Satu)buah Magnet warna Merah, 4 (Empat) buah mata Kunci berujung Lancip, 6 (Enam) buah Kunci Letter L berujung Pipih, 1 (Satu) Buah Kaos Kaki warna Putih. Semua barang bukti langsung dibawa Ke Polsek Kenjeran guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari kejadian ini, kini tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Penulis : Rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar