Liputan indonesia || Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk pencapaian tahun 2022. Untuk pencapaian selama tahun 2022 terutama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan penyelamatan aset berupa 3 bidang tanah seluas 3 hektar dengan nilai 66 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi mengatakan, untuk MOU ada 10, SKK 297, LO 3, pendampingan hukum ada 65, mediasi ada 1, pelayanan hukum ada 19, pemulihan keuangan negara 70 miliar dan pemulihan aset berupa 3 bidang tanah seluas 3 hektar dengan nilai 66 miliar.
"Jadi Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah melakukan penyelamatan aset negara dengan nilai 66 miliar,"kata Aji saat di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jumat,(30/12/2022).
Menurut Aji, bukan hanya penyelamatan aset negara juga ada dari bidang pembinaan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1.5 miliar. Lalu pendapatan penjualan barang bukti rampasan Rp 154 juta, pendapatan denda pelanggaran lalu lintas atau tilang Rp 434 juta. Ada juga untuk tindak pidana umum mulai dari Restorative Justice (RJ) sebanyak 4 perkara. Untuk tuntutan rehab dalam perkara Narkoba 4, rumah RJ 2 digunakan untuk kegiatan mediasi antara keluarga korban dan pelaku serta penyuluhan hukum kepada mahasiswa dan masyarakat.
Untuk perkara tersebut seperti SPDP yang masuk ada 1.390 perkara dan yang diselamatkan 945 perkara. Sedangkan untuk presentasi untuk Narkoba sebanyak 45 persen, Oharda 33 persen dan Kantibum 22 persen. Namun penyetoran denda Rp 434 juta dan denda tilang yang sudah disetorkan ke kas negara Rp 434 juta. "Pengembalian kerugian korban dalam perkara ITE Rp 500 ribu dari kerugian Rp 835 juta," tambahnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani bidang tindak pidana kbusus berdasarkan tahap penyelesaian perkara yaitu penyelidikan ada 1 perkara, penyidikan perkara, penuntutan 6 perkara, eksekusi 5 narapidana dan banding 1. Perkara tindak pidana khusus dalam pemberian kredit KPR oleh bank mandiri area Surabaya kepada Erik Kurniawan dengan kerugian negara 3,5 miliar. Penyelamatan keuangan negara sebesar2,3 miliar yaitu berupa 1 buah bangunan tingkat 3 dengan sertifikat hak milik Nomor 595 seluas 143 meter persegi.
"Tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank Jatim terhadap PT Hazzel Karya makmur kepada terdakwa Ria Komsatu bin Jasmu dengan kerugian negara kurang lebih 60 miliar," jelasnya.
Kemudian untuk pengembalian barang bukti melalui aplikasi SIBAKTI ada 22 perkara. Pelaksana lelang barang rampasan sebanyak 23 sepeda motor, 3 mobil dan 6 kontainer 154 juta.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar