Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil ungkap kasus penganiayaan, pembacokan terhadap anak dibawah umur di Jl. Rangkah VI Surabaya pada hari Rabu (21/12/2022) pukul 15:15 Wib.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul di bagian kepala belakang terhadap pemuda yang dibawah umur dengan menggunakan pisau pemecah Es Batu, pelaku berinisial DFN (32) warga Rangkah VI kelurahan Rangkah kecamatan Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji SE.., S.I.K..,M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Prayogi SH menjelaskan, berawalan dari laporan orang tua korban, bahwa anaknya telah di aniaya dengan seorang warga yang ada di Rangkah VI Surabaya.
"Menindak lanjuti laporan orang tua korban, langsung memerintahkan anggotanya untuk mendatangi TKP untuk dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berada di TKP tersebut," jelas Iptu Agus.
Kronologi kejadian, ketika korban yang berinisial M.A.U menjemput pacarnya di SMK Tri Tunggal Jl. Rangkah VI, korban sempat cekcok dengan teman pacarnya, lalu dipisah oleh warga, tetap tidak mau bubar, akhirnya pelaku jengkel langsung mengambil pisau Es Batu dari warkop tanpa sepengetahuan pemilik warkop. "Langsung pelaku mengayunkan pisau Es Batu tepat kenak kepala bagian belakang korban, dan saat itu korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ungkap Agus.
Anggota Opsnal Reskrim Tambaksari melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi, serta olah TKP, langsung anggota menangkap pelaku yang berinisial D.F.N tanpa ada perlawanan. Barang bukti yang berupa 1(satu) buah pisau pemecah Es Batu diamankan anggota ke makopolsek guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar